Anggota DPRD Bojonegoro Laporkan Dugaan Money Politic To-To

laporan money politik

SuaraBanyuurip.comAinur Rofik

Bojonegoro – Anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Susanto Rismanto mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) setempat, Jum’at (9/11/2012) sekira pukul 10. 00 WIB. Politisi PNBKI ini melaporkan dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan salah tim pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro Suyoto – Setyo Hartono (To-To).

Dalam laporan itu, Agus Ris-sapaan akrab Agus Susanto Rismanto- membawa sejumlah bukti yakni uang pecahan Rp. 20 ribu sebanyak dua lembar dalam sebuah amplop putih. Selain itu mnyerahkan nama dua warga yang diduga menerima uang dari tim sukses To-To. Laporan tersebut diterima Ketua Panswalukada Bojonegoro Mulyono dan Divis Hukum dan Penanganan Pelanggaran, abdus  Syafiq.

Dihadapan Panwaslukada, Agus Ris menjelaskan kronoligi dugaan money politik itu bermula tadi pagi sekira pukul 05.30 WIB dirinya didatangi Mujiono dan Dasim, warga RT. 02, RW.03, Desa Simbatan, Kecamatan Kanor. Kedua warga tersebut melaporkan kepada dirinya jika memperoleh uang infaq dari Edi Susilo, salah satu tim sukses To-To.

Baca Juga :   Tiga Desa Terdampak Bendungan Karangnongko, Bupati Blora Temui Menteri Transmigrasi

“Ini sudah pidana karena mengarah money politic. Karena itu, saya sebagai anggota DPR, melaporkannya kepada Panwaslukada,” ujar Agus Ris usai memberikan laporan kepada Panwaslukada.

Menurut dia, dugaan money politik yang dilakukan tim pasangan To-To itu sudah menciderai semangat Pemilukada Bojonegoro yang dibangun bersama. Sebab, selain dinilai pidana, politik uang itu juga merugikan daerah yang sudah mengeluarkan uang sekira Rp. 30 milyar untuk pelaksanaan pemilukada. Karena itu, dirinya akan melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro dan ke Makamah Konstitusi (MK).

“Saya tidak akan mentolelir siapapun calon yang terbukti melakukan money politik uang. Meskipun itu pasangan calon Choirun (Choiri-Untung Basuki), tetap akan saya laporkan,” tegas pria yang juga salah satu tim sukes (TS) Choirun ini.

Sementara itu, Abdus Syafiq, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukada menjelaskan, akan secepatnya memanggil salah Edi Susilo, satu tim To-To yang diduga membagikan uang dan dua saksi penerima uang untuk membuktikan laporan dugaan money politik yang disampaikan pelapor. Dari hasil itu, akan dilakukan kajian bersama dalam rapat pleno untuk mengambil keputusan apakah laporan itu mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga :   Bappemas Tolak Tuntutan Warga Kapu

“Sebab dari materi yang diberikan pelapor (Agus Ris) uang yang diberikan itu adalah infaq. Karena itu kita akan mendalami laporan ini,” sambung Syafiq.

Jika nanti laporan tersebut terbukti money politik pasangan calon To-To dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai undang-undang pemilukada No.23/2004 Pasal 117 ayat 2 yang diantaranya berbunyi setiap orang yang barang sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihanya atau memilih pasangan calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1 juta dan paling banyak Rp. 10 juta. (rof/suko)    

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *