SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan ‘membubarkan’ Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Sementara saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menunggu laporan lengkap dari jajarannya terkait keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Pasha saat ditemui pers di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
“Ada amar putusan MK yang membatalkan status hukum BP Migas. Sudah dilaporkan oleh Menko Perekonomian kepada presiden. Presiden masih menunggu laporan lengkap dari Menteri ESDM, Kepala BP Migas dan Menko Perekonomian. Akan segera dibahas dalam sidang kabinet terbatas dalam waktu dekat,” tutur Julian.
Sementara Ketua MK, Mahfud MD, dalam keputusannya menyatakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23, dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a, dan pasal 61, dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23. MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.
Dimintai tanggapannya, Field Public Government Affair Manager, Mobil Cepu Ltd (MCL), Rexy Mawardijaya, menyatakan, pihaknya masih enggan menanggapi hal tersebut. “Kami masih terus memonitor perkembangannya dan tetap beroperasi,†tukasnya, Rabu (14/11/2012).
Secara terpisah, Field Admint Superintendant Join Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Hananto Aji, menyampaikan, jika pembubaran BP Migas tersebut secara operasional tidak ada pengaruhnya karena menyangkut dengan keprofesionalan kinerja.
“Kita profesional saja, akan tetapi yang mungkin berpengaruh adalah jika ada kebijakan yang terkait program ke depan, tapi saya yakin pemerintah akan membuat pengganti BP migas secara arif dan bijaksana dengan segera,â€sergahnya.
Sedangkan Manager Humas Pertamina EP, Agus Amperiyanto, mengatakan, kegiatan operasi Pertamina EP di Blok Gundih akan tetap berjalan, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Apakah akan ada lembaga pengawasan baru yang dibentuk serupa BP Migas, saat ini masih ditunggu.
“Atau diserahkan pengawasannya kepada Pertamina Management mengingat pengalaman dan sejarah PSC (Prod Sharing Contract) yang memang diinisiasi Pertamina,†imbuhnya. (rien/tbu)