Pertamina EP: Yang Dirugikan Negara

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro– Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) mengaku tidak merugi akibat pencurian minyak di sumur tua yang ditambang secara tradisional di Kecamatan Kedewan dan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.  Sebab transaksi minyak itu dilakukan koperasi unit desa (KUD) Usaha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan.

“Kita tidak rugi, tapi negara,” kata Humas Pertamina EP, Agus Amperiyanto kepada SuaraBanyuurip.

Kerugian negara itu, menurut Agus, karena negara kehilangan pendapatan (rervnue) dari pajak transaksi yang dilakukan KUD dengan penambang. Sebab banyak penambang yang tidak menyetorkan produksi minyaknya ke KUD.

“Masyarakat juga menanggung resiko ekonomi yang lebih besar akibat pencurian minyak ini,” tegas Agus.

Sesuai data dari Pertamina EP, wilayah kerja pertambangan (WKP) minyak tradisonal itu mulai dikelola Pertramina EP sejak  1970. Di wilayah itu terdapat 249 sumur yang tersebar di Kecamatan Kedewan dan Malo. Rinciannya di Kecamatan Kedewan dari 224 sumur yang ada sekira 25 sumur yang masih berproduksi. Sumur itu tersebar di tiga desa yakni Desa Wonocolo. Hargomulyo, dan Beji.

Baca Juga :   199 Desa di Bojonegoro Diusulkan Dapat BKD 2024

Sedangkan di Kecamatan Malo, dari 25 sumur yang ada 20 sumur yang masih berproduksi. Rata-rata produksi semua sumur itu sebesar 50 ribu barel per hari (bph) dengan jumlah produksi per sumur sebanyak 1-8 bph. Transaksi minyak itu dikelola oleh dua Koperasi yaitu KUD Usaha Jaya Bersama (UJB) dan KUD Sumber Pangan (SP)

 “Untuk kontribusi sumur-sumur tua tersebut hanya sekitar 2-5 persen saja,” tandas Agus. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKPB  Rachmat Setiyadi mengatakan, kasus penjualan minyak di sumur tua secara ilegal itu akan ditangani secara komperensif dengan mengkoordinasikan dengan lembaga lintas sektoral.

“ Sebab itu menyangkut aspek sosial dan ekonomi. Tidak semata-mata kepastian hukum, tapi juga memperhatikan keadilan sosial,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, semua oknum baik dari sipil maupun aparat keamanan yang terbukti  melakukan tindakan melanggar hukum telah ditindak dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan. Karena itu, ia menghimbau agar masyarakat bisa bekerjasama dengan baik dengan tidak ikut melakukan tindakan ilegal.

“Kami harapkan informasi dari masyarakat jika ada oknum yang melakukan transaksi jual beli minyak secara ilegal,” pesan Rachmat Setiyadi. (rin)

Baca Juga :   Kejaksaan Bojonegoro Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Hampir Rp1 Miliar di 2023

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *