Perda Konten Lokal Tidak Galak

cisbulah

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro- Dirumahkannya ratusan security yang bernaung di bawah PT Metro Multi Powerindo (MMP) beberapa waktu lalu, benar-benar menjadi pukulan sendiri bagi putera daerah. Bahkan, kalangan DPRD Bojonegoro pun merasa produk hukumnya dilecehkan oleh pelaku industri migas di wilayahnya. 

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Chisbullah Huda, mengungkapkan, dirumahkannya ratusan security ini salah satu bukti dari tidak adanya ketegasan dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 23 Tahun 2011 tentang konten lokal.

“Setiap perusahaan yang melakukan eksplorasi di wilayah Bojonegoro harusnya taat pada aturan tertinggi di daerah,” tegasnya.

Dia tambahkan, kalau bicara di ranah nasional aturan tertinggi adalah Undang-undang, tapi jika bicara kedaerahan ada otonomi daerah, maka aturan tertinggi adalah Perda. Perda 23/2011 inilah yang harus diimplementasikan para pengusaha migas itu.

“Kalau perintahnya adalah merekrut konten lokal, standart-standart tenaga kerja apa yang harus diikuti oleh tenaga lokal, sudah seyogyanya mereka mentaati itu,” tandasnya.

Hanya saja, Chisbullah juga mengakui kelemahan pada Perda tersebut diantaranya, punishment-nya kurang tegas. Jadi kalau memang Perda ini kurang menggigit harus ada revisi dan punishment-nya harus dipertegas.

Baca Juga :   Kontraktor EPC Diminta Taati Andalalin

“Artinya jika tenaga lokal ini tidak memenuhi standart, dan tidak dilibatkan ke dalam perusahaan, harus ada penegakan Perda. Mulai dari peringatan pada perusahaan sampai pada pencabutan ijin,” tegasnya.

Ketika ditelaah Perda 23/2011 ini sudah berjalan selama 1 tahun. Ternyata sampai saat ini hanya menjadi macan kertas. Contohnya, dengan tidak dilibatkannya security PT MMP akan tetapi tidak ada tindakan apapun sesuai Perda.

“Selama ini orang-orang yang mau melakukan ekplorasi punya sandaran, aturan sendiri yang dianggap lebih tinggi daripada Perda,” tukasnya.

Oleh karena itu Perda Konten Lokal ini harus segera direvisi ulang, terlebih pada titik lemah di salah satu pasal yang menggambarkan ketidaktegasan punisment jika ada pelanggaran. Bila perlu ,jika sudah beroperasi 2-3 bulan tapi belum melibatkan konten lokal langsung diberhentikan saja kegiatan eksplorasinya.

“Kalau Perusahaan itu tidak merekrut konten lokal, tolong tunjukkan kualifikasi apa yang tidak sesuai? Karena di PT MMP ini semua persyaratan telah dipenuhi,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Optimalkan Laju Produksi Migas, PHE Gencarkan Program Eksplorasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *