Pemdes Bonorejo dan MCL Teken 9 Kesepakatan

sepakat

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Meski sempat alot karena perbedaan pendapat, akhirnya musyawarah antara operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menemukan titik terang. Pertemuan di rumah Kades Bonorejo, Siti Rokayah, itu menghasilkan komitmen tertulis dengan sembilan item kesepakatan bersama, Selasa (8/1/2013).

Hasil pantauan SuaraBanyuurip.Com langsung dari tempat musyawarah menyebutkan, pertemuan yang semula tegang ternyata akhirnya membuahkan hasil. Pihak MCL yang kala itu didampingi kontraktor proyek Engineering Procurement and Contruction (EPC)-1 sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu  konsorsium PT Tripatra – Samsung, dan Pemdes Bonorejo saling memberikan komitmen untuk kepentingan masyarakat.

Sedangkan sembilan item kesepakatan yang telah ditandatangani adalah; pertama, MCL konsisten dengan isi surat No-L-MCCP-GOBJ-12-0433 tentang penyediaan jalan peralihan untuk Desa Bonorejo. Kedua, PT Tripatra melanjutkan pekerjaan jalan peralihan ke Sendang Oko, warga Bonorejo mendukung penyelesaian pekerjaan drainase Sendang Oko untuk dibongkar, dan diganti dengan yang lebih besar. Pekerjaan akan dimulai pada tanggal 8 Januari 2013.

Baca Juga :   Operator Laporkan Penghadangan ke Pam Obvit Polda

Yang ketiga, pembangunan jalan peralihan menuju sawah dikerjakan secara swaklola oleh warga Bonorejo dengan pendampingan LSM dari mitra MCL. Keempat, pelaksanaan pekerjaan akan menurut tahapan proses program MCL. Kedua belah pihak untuk bekerjasama untuk mencapai target permulaan pekerjaan paling lambat pertengahan Maret 2013.

Kesepakatan kelima, PT Tripatra akan mengordinasi dengan petugas security-nya untuk memberikan prioritas kepada warga Bonorejo dalam pemakaian jalan bersama. Keenam, PT Tripatra akan menambahkan rambu-rambu jalan/peringatan, untuk jalan warga yang bersimpangan dengan jalan proyek.

Sedangkan item ketujuh, proyek EPC-5 dapat melanjutkan pekerjaan di Desa Bonorejo mulai 8 Januari 2013. Kedelapan, kontraktor proyek EPC-5 mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja dan kesempatan bisnis lokal untuk area Bonorejo, dan kesembilan, Kades Bonorejo memberikan persetujuan penggunaan jalan bersama dengan proyek Banyuurip.

“Jalan peralihan itu dibuat sesuai kebutuhan, dan kewajaran dengan panjang menurut gambar yang dikirimkan MCL, spesifikasi jenis material limestone dengan lebar tiga meter,” kata perwakilan MCL bagian Socioeconomi Lead, Teresita L Indahson.

“Panjang total keseluruhan jalan peralihan itu sekira 600 meter, dan lebar pengajuan enam  meter namun disepakati tiga meter,” ungkap Kades Bonorejo, Siti Rokayah.

Baca Juga :   Desa Penghasil Harus dapat Perhatian Lebih

“Saya harap dengan sudah disepakatinya semua yang menjadi permasalahan di Bonorejo ini nantinya sudah tidak ada lagi gejolak untuk kedepannya,” tegas perwakilan dari MCL, Pandu.

Perlu diketahui, kesembilan item yang disepakati tertulis oleh kedua belah pihak antara MCL dan Pemdes Bonorejo itu ditandatangani oleh kades Bonorejo, Siti Rokayah, perwakilan dari MCL, PT Tripatra, Rekind. Memori kesepakatan diketahui oleh Kapolsek Gayam, AKP Sudirman, Sekcam Gayam, Jailani, Pam Obvit, Kompol Wagiyo, Ketua BPD Bonorejo, Parijan, Karangtaruna, Jodi, dan tokoh masyarakat desa setempat, Saidi. (sam)     

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *