SuaraBanyuurip.com – Bojonegoro – Yunus, tampak santai melayani beberapa pembeli disebelah gerobaknya yang berada di trotoar Jalan Panglima Sudirman,Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (13/1/2013). Â Pria paruh baya itu tak begitu menghiraukan beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang datang menghampirinya. Â
Bahkan, ketika seorang aparatur penegak peraturan daerah (Perda) memberikan selembar amplop coklat, penjual gado-gado keliling itu hanya manggut-manggut. Tak sedikitpun terlihat guratan ketakutan di wajahnya yang legam tersengat matahari. Yunus seakan sudah bisa menebak apa isi surat dalam amplop cokelat itu.
“Biasa mbak, paling surat peringatan larangan berjualan ditrotoar,†ujarnya menjawab pertanyaan SuaraBanyuurip perihal isi amplop coklat dari Satpol PP itu.
Amplop itu kemudian dia taruh dikotak diatas rombongnya.  Kedua tanganya kembali sibuk mengambil satu persatu bahan-bahan gado-gado kemudian ditaruh diatas piring yang sudah dipersiapkan. Sesaat kemudian gado-gado itu pun siap disajikan kepada pelanggannya yang sudah menunggu.
“Saya sudah sering mendapatkan surat peringatan seperti ini. Terakhir ketika berjualan di depan Masjid Darussalam depan Alun-alun Bojonegoro,” ungkap Yunus sambil menyodorkan sepiring gado-gado.
Bagi pria berusia 50 tahun ini, berurusan dengan Satpol PP bukan hal baru. Sebab sejak pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerbitkan peraturan daerah ( Perda) No 3 Tahun 2006 tentang penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta peraturan bupati (Perbup) No 14 tahun 2008, nasib PKL menjadi terlunta-lunta .
Mereka tak dapat berjualan dengan tenang. Karena dalam aturan itu disebutkan para PKLÂ Bojonegoro diberi waktu berjualan mulai pukul 16.00-24.00 WIB, dengan batas maksimal pukul 07.00 WIB lapak mereka harus sudah bersih.
Namun begitu, bagi sejumlah bunga trotoar –sebutan lain PKL- di Bojonegoro tetap nekat berjualan ditrotoar. Termasuk Yunus. Dari sekira 200 PKL di Bojonegoro, Bapak 3 anak ini tetap nekat berjualan meskipun harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.
Tak jarang juga Yunus harus mendorong gerobaknya dari satu tempat ke tempat lainnya untuk menghindari razia petugas. Karena dagangan yang dijajakan Yunus harus habis siang itu juga. Karena itu banyak PKL lain yang kembali berjualan, dirinya ikut berjualan.
“Ya harus pintar-pintar menghindari obrakan, mbak,†sergah Yunus.  “Sebab kalau saya jualan sore ya dagangan pasti jarang laku. Gado-gado kan cocoknya untuk sarapan atau makan siang,” lanjutnya menerangkan.
Yunus mengaku memiliki trik untuk menghindari razia petugas. Dia mencontohkan, seperti ketika mendapatkan surat peringatan, esok harinya dia tidak akan berjualan ditempat yang sama. Namun dia akan mencari tempat baru lagi, meskipun diakuinya di depan SMA Negeri 1 Bojonegoro ini tempat strategis dalam mengais rezeki.
“Dari pada ketangkap kan mending pindah sementara,†timpal Yunus memberikan alasan.
Keberanian Yunus untuk tatap berjualan diatas trotoar itu murupakan sebuah bentuk keterpaksaan. Keterpaksaan untuk dapat menyambung hidup dan sebagai tulang punggung keluarga.
“Kalau tidak berjualan anak istri saya mau makan apa, mbak. Karena gerobak inilah sawah ladang saya,†pungkasnya sambil mengambil satu persatu piring bekas gado-gado diatas tikar yang dia gelar diatas trotoar.
 Namun alasan yang diungkapkan para PKL tak membuat surut petugas Satpol PP. Sebagai aparat penegak Perda,  mereka tetap melakukan tindakan tegas terhadap PKL yang melanggar. Terlebih lagi tindakan tegas yang diambil selalu lebih dulu disertai pemberian surat peringatan.
“Kita sudah berulang kali memperingatan mereka, tapi tetap saja dilanggar,†sergah Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Trantib, Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Mujianto.
Menurut dia, pihaknya telah memberikan kelonggaran untuk tetap bisa berjualan di trotoar sesuai waktu yang sudah ditentukan. Yakni pukul empat sampai malam hari dan pagi hari semua lapak harus sudah bersih.
“Tapi tidak, mereka ada yang meninggalkan lapaknya dan tidak membersihkan bekas jualannya,” ungkap Mujianto.
Karena itu, Mujianto mengaku, tetap akan menertibkan PKL yang ada dibeberapa titik. Diantaranya Jalan Jaksa Agung atau depan pasar Banjarjo, Jalan Teuku Umar, jalan Diponegoro dan jalan Panglima sudirman.
“Mereka rata-rata PKL yang berada di seputaran alun-alun dan berpindah tempat karena telah mendapatkan peringatan keras sebelumnya,” imbuh Mujianto.
Penulis: Ririn W.