SuaraBanyuurip.com – Eky Nur Hadi
Bojonegoro – Pelantikan tujuh perangkat Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menuai protes warga setempat, Kamis (07/02/2013). Warga menolak pelantikan karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat belum memberikan persetujuan.
Dalam akisnya, puluhan warga melakukan orasi dan menempelkan beragam tulisan penolakan pelantikan perangkat desa dipagar Balai Desa Sumberrejo. Meski demikian prosesi pelantikan tetap dilakukan Kepala Desa (Kades) Sumberrejo, H. Suwarti. Pelantikan itu dijaga puluhan aparat keamanan dari unsur Linmas, Satpol PP, dan Polsek Sumberejo.
Salah satu warga , Mulyono, mengungkapkan, pelantikan perangkat desa tersebut tidak sah karena belum mendapat persetujuan dari BPD.  “Pelantikan harus dibatalkan, karena ini tindakan yang kurang baik,” kata mulyono dalam orasinya.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sumberrejo, Agus Hardiyanto, menegaskan, pelantikan tujuh perangkat Desa Sumberrejo tersebut telah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 66 Tahun 2010. Dimana setelah tujuh hari berkas panitia penyelenggaran tes perangkat desa dikirimkan ke kantor kecamatan sehingga bisa dilangsungkan pelantikan.
“Ini sudah benar karena sudah sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu kami berharap warga menerima putusan ini,” timpal Agus. (Had)