SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pemerintah desa kini tidak lagi dapat mengisi kekosongan jabatan perangkat desa melalui mekanisme mutasi. Musababnya, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, seluruh pengisian perangkat desa wajib dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz, mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 70 hingga Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang telah resmi berlaku.
”Pengisian perangkat desa yang dulunya dilakukan melalui mutasi maupun penjaringan dan penyaringan, sekarang harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi,,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (21/7/2026).
Dia menjelaskan, Pasal 70 mengatur pengangkatan perangkat desa harus diawali dengan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Setelah itu kepala desa berkonsultasi kepada camat atas nama bupati mengenai calon yang akan diangkat. Hasil konsultasi menjadi dasar usulan pengangkatan kepada bupati, sebelum bupati memberikan persetujuan tertulis. Persetujuan tersebut kemudian menjadi dasar kepala desa menerbitkan keputusan pengangkatan perangkat desa.
Menurut Aziz, pemdes yang mengabaikan prosedur tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum. Dalam Pasal 70 ayat (2) ditegaskan, apabila pengangkatan perangkat desa tidak dilakukan sesuai tata cara yang diatur, keputusan kepala desa mengenai pengangkatan perangkat desa dapat dicabut oleh bupati atau wali kota. Selain itu, kepala desa juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Artinya, pengisian perangkat desa di luar mekanisme penjaringan dan penyaringan, termasuk melalui mutasi, sudah tidak dapat lagi dilakukan,” tegasnya.
Selain mengatur tata cara pengangkatan, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai perangkat desa lainnya. Pasal 71 mengatur pegawai negeri sipil (PNS) yang akan diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri sebagai PNS. Sementara Pasal 72 dan Pasal 73 mengatur alasan serta tata cara pemberhentian perangkat desa.
”Karena PP ini sudah berlaku, maka ketentuannya mengikat,” tegas Abdul Aziz.
Terpisah, salah satu desa mengalami kekosongan perangkat desa ialah Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro. Saat ini terdapat dua formasi perangkat desa yang masih kosong, yakni Kasi Pemerintahan serta Kaur Tata Usaha (TU) dan Umum.
Sekretaris Desa (Sekdes) Campurejo, Chafidz Choirul Huda, membenarkan adanya kekosongan perangkat desa. Sehingga pemerintah desa (pemdes) di daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) pada wilayah kerja Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Sukowati Field ini berencana segera mengisi kedua kekosongan itu.
”Saat ini pemdes masih berproses untuk mengisi kekosongan perangkat desa,” bebernya.(fin)





