Warga Tawaran Kembali Datangi PN Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sekira seratus warga Dusun Wonorejo, Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (4/2/2013). Mereka ingin memberikan dukungan kepada tergugat dalam persidangan sengketa tanah di desanya.

Aksi yang dilakukan warga ini merupakan yang ke dua kalinya. Sebelumnya, warga juga pernah mendatangi PN untuk mengikuti sidang perdana sengketa 1600 m2 ditempat yang  biasa disebut Sendang Jati..

Kedatangan warga Dusun Wonorejo ke PN Tuban disebut-sebut untuk memberi dukungan kepada Rasmidin bin Citroleksono, tergugat yang dianggap sebagai pemilik tanah sah yang telah mewakafkan tanah itu untuk dimanfaatkan masyarakat. Serta Kepala Dusun Wonorejo, Desa Tawaran Lasmuri yang dianggap melakukan tindakan provokatif dengan mempengaruhi warga untuk menghalangi penggugat Basar Bin Ahmad melakukan penebangan pohon jati yang dianggap sudah sah dibeli dan menjadi miliknya.

“Warga kembali datang, untuk menyaksikan berjalannya sidang sengketa tanah dimana diatasnya ada Sendang jati,” kata Kepala Dusun Wonorejo, Lasmuri kepada suarabanyuurip.com, Senin (4/432013).

Baca Juga :   Hingga Agustus 2025, DBH Cukai Hasil Tembakau Bojonegoro Tersalur 42 Persen

Versi warga dan tergugat, tanah yang awalnya milik Citroleksono tersebut telah sah menjadi milik warga. Hal itu ditandai dengan dihibahkannya tanah tersebut pada tahun 2009 oleh salah satu ahli waris yaitu Rasmidi.

“Dan memang belum ada pengalihan atas tanah itu,” terang kuasa hukum tergugat Armaya Mangkunegara saat dikonfirmasi.

Sedang versi penggugat, tanah yang awalnya milik Citroleksono itu telah dibeli seseorang bernama Tokromo. Karena tidak mempunyai keturunan, Tokromo kemudian menjual tanah tersebut kepada Sumo Sadak dan dialihkan kepada anaknya Rukinah. Dari Rukinah tanah tersebut baru dijual kepada Ahmad yang saat ini anaknya, Basar melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban.

“Makanya, saya juga ingin tahu buku petok C yang hingga saat ini masih dibawa kepala desa,” timpal kuasa hukum penggugat, M Soleh kepada suaraBanyuurip.com.

Diketahui, diatas tanah yang menjadi sengketa ditempat tersebut, berdiri dua pohon jati yang selama ini dikeramatkan warga sekitar. Lainnya, warga juga meyakini dua pohon jati dengan usia ratusan tahun tersebut mempunyai pengaruh besar bagi keberlangsungan sumber mata air yang ada di Sendang Jati.

Baca Juga :   Gajah Mungkur Dibuka, Warga Cepu Diminta Siaga

“Kalau pohon itu sampai ditebang, kami satu dusun ini akan mengambil air dari mana,” Kata salah satu warga.

Dari seratus warga, petugas kepolisian dan PN hanya mengijinkan 25 orang untuk masuk kedalam dan mengikuti proses sidang. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *