SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sebagai daerah penghasil tembakau dan terdapat puluhan industri rokok yang mempekerjakan total ribuan buruh, Kabupaten Bojonegoro mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH). Hingga Agustus 2025, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah tersalur ke kabupaten penghasil CHT ini sebesar 42 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, DBH CHT adalah bagian dari transfer pusat ke daerah yang diberikan ke daerah penghasil CHT. Bojonegoro salah satunya.
“Sampai dengan Agustus tahun ini DBH CHT untuk Bojonegoro telah tersalur 42 persen, atau sebesar Rp50,3 miliar,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (25/8/2025).
Dijelaskan, bahwa DBH CHT diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Adapun besaran DBH CHT tahun 2025 yang dialokasikan ke Bojonegoro dan juga daerah penghasil CHT lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
“Alokasi DBH CHT untuk Bojonegoro tahun 2025 sebesar Rp119,8 miliar,” ujar pria asli Surabaya ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan menuturkan, bahwa pihaknya memiliki peran sebagai lembaga yang melakukan pelayanan dan pengawasan, termasuk memastikan terpatuhinya ketentuan UU Cukai.
“Dalam hal ini kami memastikan terpenuhi juga pembayaran pungutan cukai oleh para pengusaha industri hasil tembakau maupun barang kena cukai lainnya,” tuturnya.

Setelah kewajiban pengusaha industri rokok atau barang kena cukai hasil tembakau (BK CHT) telah terpenuhi, atau telah melakukan pembayaran cukai ke kas negara, maka berdasarkan Pasal 66 UU Cukai dan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) pada pelaksanaannya dikembalikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda).
“Pada saat sudah kembali pemda, maka itu sudah menjadi DBH CHT, posisi Bea Cukai berubah nih, bukan pemain utamanya, pemain utamanya DBH CHT adalah pemda yang memiliki dan mengelola, baik provinsi, kabupaten, atau kota,” ujar Iwan Hermawan saat ditemui di kantornya.
Penggunaan DBH CHT oleh pemda sebagaimana diatur dalam PMK RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan ini untuk mendanai lima program.
Lima program didanai dengan DBH CHT yakni:
1) Peningkatan kualitas bahan baku;
2) Pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat terkait industri hasil tembakau;
3) Pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat;
4) Sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum, yang meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
5) Pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang meliputi kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dan operasi bersama.

Peran Bea Cukai dalam hal pemberantasan BKC HT ilegal adalah sebagai mitra atau pendamping pemda baik provinsi, kabupaten/kota untuk merencanakan kegiatan. Selanjutnya juga sebagai narasumber kegiatan. Serta melakukan evaluasi untuk pelaksanaan tahun berikutnya.
“Satu lagi, Bea Cukai berperan pada saat operasi bersama, maka pemda berkoordinasi dengan kami. Maka kami sangat terbantu oleh pemda melalui Satpol PP yang aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan pemberantasan efektif rokok ilegal,” tegasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto mengatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menganggarkan sebesar Rp34,1 miliar untuk bantuan sosial (bansos) dari DBH CHT.
Sasaran penerima manfaat bansos, saat ini masih tahap proses verifikasi data buruh rokok dan petani tembakau. Sehingga untuk rincian jumlah yang bakal menerima bansos cukai tembakau itu masih belum bisa dipublikasikan.
“Termasuk besaran yang diterima masing-masing buruh juga belum ditetapkan,” ungkapnya.

Kendati, anggaran tersebut disebutkan bertambah dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp20,6 miliar. Ini karena pada tahun 2025 jumlah penerima manfat bertambah.
“Misalnya seperti security, cleaning service, dan mandor akan menerima bansos DBHCHT tahun ini. Itu sesuai perubahan bupati (perbup) yang diusulkan buruh rokok,” bebernya.
Berkenaan penggunaan DBH CHT untuk pemberantasan rokok ilegal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya mengaku telah melaksanakan sejumlah kegiatan.
“Satpol PP ada beberapa kegiatan, yaitu sosialisasi BKC HT ilegal khususnya rokok ilegal, sebanyak enam kali, dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di 28 kecamatan, yang telah digelar di di Sumberrejo dan Kepohbaru,” tandasnya.(fin/adv)





