SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro kecewa berat begitu menerima kabar tentang rencana pengembangan (plan of development/PoD) Lapangan Tiung Biru-Jambaran sudah disetujui, tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat. Apalagi dikabarkan kedua lapangan migas ini ditargetkan mulai produksi pada 2015 mendatang.
“Saya sangat kecewa dengan pihak pengusul, dan SKK Migas. Mereka mengabaikan permohonan Pemkab Bojonegoro,†tegas Bupati Suyoto kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (28/3/2013).
Kang Yoto, demikian dia akrab disapa, menambahkan, selama ini pihaknya ingin bersama-sama mensukseskan eksplorasi, dan ekspliotasi migas di Bumi Angling Dharma. Karena itu perlu adanya komunikasi bersama untuk menjaga, dan meningkatkan kepercayaan.
“Seolah-olah Pemkab itu untuk sekedar tahu di awal saja tidak boleh, padahal seluruh masalah sosialnya ada di Bojonegoro,†ujarnya dengan nada gusar.
Lebih parah mengecewakan lagi adalah peryataan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, yang menyebut konsep pengembangan Jambaran Tiung Biru ini terkait dengan produksi gas, dan cairan hidrokarbon yang terproduksikan dalam proses tersebut akan ditarik ke wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, tanpa buang waktu pihaknya langsung melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Â melalui surat nomor 542/3P412.15/2013 tentang pengolahan gas Tiung Biru dan Jambaran .
Dalam surat tersebut Pemkab Bojonegoro meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan kembali terkait wacana kebijakan pusat, untuk menempatkan pengolahan gas Lapangan Tiung Biru dan Jambaran di Cepu, Jawa Tengah. Pertimbangannya, lokasi tapak sumur gas baik di Lapangan Sumur Tiung Biru maupun Lapangan Jambaran, berada di daerah Kabupaten Bojonegoro yang sekaligus menjadi lokasi terdampak.
Selain itu, lokasi proyek berada diantara masyarakat yang rata-rata masih berada dalam taraf kemiskinan. Sebagai daerah terdampak langsung sepantasnya Bojonegoro dapat berperan dalam kegiatan industry hulu/hilir sebagai industry turunan. Hal itu semata ditujukan dalam upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Sedang wacana pengolahan gas di Cepu yang didasarkan atas efesiensi cost, dalam pemahaman Pemkab Bojonegoro tidaklah sepenuhnya benar. Karena, jika dikemudian hari timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi, tentu dapat dipastikan apabila cost yang ditanggung pemerintah akan menjadi jauh lebih tinggi.
Terpisah, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangkit Sarana (BBS), Deddy Affidick, sangat menyayangkan adanya wacana tersebut. Bagi Bojonegoro yang terpenting adalah adanya prioritas alokasi gas sebesar yang dapat diserap oleh daerah penghasil untuk menumbuhkan industry.
“Menurut saya, prioritas alokasi gas jauh lebih penting daripada lokasi proses pembersihan gas. Dengan alokasi gas untuk pabrik pupuk, dan industri turunnya di Bojonegoro jelas akan menumbuhkan industry seperti di sekitar Petrokimia Gresik yang membuka ribuan peluang kerja dan usaha,†tandasnya. (rien)