SKK Migas Tanggapi Kekecewaan Bupati Suyoto

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Kekecewaan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto atas ditanda tanganinya unitisasi rencana pengembangan (Plan of Development/POD) Lapangan Gas Tiung Biru (TBR), Blok Gundih – Jambaran, Blok Cepu, oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah kabupaten (pemkab) direaksi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut SKK Migas, hal itu dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pemerintah pusat dengan daerah.

Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan SKK Migas, Elan Biantoro, mengungkapkan, PoD  Lapangan Tiung Biru-Jambaran yang telah disetujui tersebut bukanlah masalah urgent.

“Meskipun PoD telah disetujui tapi itu bukan segalanya. Ini hanya salah faham saja antara Pemkab dengan pemerintah pusat,” kata Elan kepada www.suarabanyuurip.com, Jum’at (29/3/2013).

Elan mengaku, mengerti bagaimana perasaan Pemkab Bojonegoro yang kecewa dengan persetujuan PoD tersebut. Akan tetapi perlu diketahui bahwa yang disetujui didalam PoD ini adalah persetujuan untuk pengembangan lapangan.

“Meski begitu, pengerjaan lapangan belum bisa dimulai karena perjanjian penggunaan infrastruktur unitisasi lapangan itu belum ditandatangani,” tegas Ellan.

Baca Juga :   Ditjen Migas Apresiasi Gas on Stream JTB Berlangsung Aman

Dia menjelaskan, sebelum memulai aktifitas lapangan TBR – Jambaran, SKK Migas akan mengadakan workshop dengan Pemkab Bojonegoro yang didalamnya membahas tentang pengembangan lapangan tersebut. ”Bagaimana sisi sosio economic, detail tata ruang dan sebagainya perlu kita bicarakan bersama Pemkab,” tandas dia.

Ellan kembali menekankan,  bahwa dalam PoD yang telah disetujui tersebut baru desain awalnya saja. Belum memasuki awal masa engineering,procurement and construction (EPC). Karena perjanjian unitisasi belum selesai lantaran belum ada kejelasan tentang pembagian investasi antara ExxonMobil Pertamina.

“Kita nanti tetap akan berkoordinasi dengan Pemkab mengenai hal ini,” tegasnya.

Ellan juga membantah wacana pemerintah pusat yang akan mengalihkan pengolahan gas ke wilayah Cepu, Jawa Tengah. Sebab hingga saat ini belum ada wacana mengenai pengalihan pengelolaan gas tersebut. Terlebih lagi lokasi proyek berada di Kabupaten Bojonegoro.

“Kata siapa mau dialihkan? Pengolahan gas seperti rencana awal. Saya belum mendengar ada wacana itu, jadi saya kira tidak ada peralihan pengolahan gas ke Cepu,” sangkal Ellan.

Baca Juga :   Pengembangan Migas Pad C Sukowati Lelet, DPRD Bojonegoro Segera Panggil Pertamina

Lapangan Tiung Biru- Jambaran diharapkan dapat memproduksi gas pada 2017. Produksi dari lapangan ini 180 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/mmscfd). Gas dari lapangan ini rencananya akan dijual ke PLN dan Petrokimia Gresik.  

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Suyoto, mengaku kecewa tidak dilibatkan dalam pembahasan PoD Unitisasi Jambaran – TBR. Ketua DPW PAN Jatim itu langsung melayangkan surat kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai persetujuan PoD tersebut  yang tidak melibatkan Pemkab Bojonegoro. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *