SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi
Bojonegoro – Wakil Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Setyo Hartono, melantik dua mantan narapidana (Napi) kasus korupsi dana Program Agraria Nasional (Prona) sebagai kepala desa (Kades) di Pendapa Pemkab setempat, Rabu (3/4/2013).
Mereka masing-masing, Kastari, dilantik sebagai Kades Jati Gede, Kecamatan Sumberejo, dan Ruspan, sebagai Kades Nglampin, Kecamatan Ngambon. Bersamaan itu dilantik pula Kades Tumbasanom, Kecamatan Kedung Adem, Juminto, dan Kades Sumberjo, Kecamatan Margomulyo, Nur Cipto Efendi.
Setyo Hartono mengatakan, dua kades mantan Napi yang kembali menjabat itu tetap diperbolehkan, meskipun dalam persidangan kasus Prona tahun 2010 itu dinyatakan bersalah, dan dihukum penjara selama 1 tahun penjara.
“Keduanya tetap diperbolehkan menjabat kembali, mekanisme penjaringan kades sudah berkonsultasi dengan Bidang Pemerintahan dan Hukum. Itu sesuai dengan peraturan daerah,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro itu menambahkan, akan lebih membimbing kades mantan napi tersebut. Dengan memberikan pembinaan agar lebih transparan dalam menjalankan program pemerintah yang diberikan kepada desa.
“Merupakan pilihan warga untuk memimpin desa. Pesan yang disampaikan sebagai Kepala Desa harus mengakomodir seluruh warga yang ada di desa, baik yang memilih maupun tidak memilih,” kata Setyo Hartono.
Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Bojonegoro, Ali Mahmudi, mengungkapkan, sesuai dengan Perda Bojonegoro meskipun mantan napi namun masih bisa menjabat, sebab hukuman yang dijalani tidak lebih dari lima tahun.
“Mereka masih berhak menjadi kepala desa dan keduanya terpilih sekarang dilantik,” ungkapnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, Kastari dan Ruspan diberhentikan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Prona. Bupati Bojonegoro Suyoto melalui Surat
Keputusan (SK) Bupati Nomor 141/63/Kep/205.40/2012 telah menyatakan memberhentikan keduanya dari jabatan kepala desa.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama satu tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Putusan itu berdasarkan turunnya salinan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 167/Pidsus/2012
terkait perkara korupsi Prona dengan terdakwa Ruspan dan salinan putusan Nomor 35/Pidsus/2012 terkait perkara Prona dengan terdakwa Kastari.
Ada enam Kades yang tersangkut kasus prona tahun 2010 di Kabupaten Bojonegoro. Empat kades lainnya yang ditahan terkait perkara Prona yaitu, Wakitur, Kades Pancur, Kecamatan Temayang, Priyo Santo, Kades Ngujung, Kecamatan Temayang, Karyadi, Kades Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, dan Rohman, Kades Trenggulunan, Kecamatan Ngasem. Sedangkan, Purno Sulastio, Kades Cendono, Kecamatan Padangan yang juga telah ditetapkan tersangka perkara korupsi Prona kini masih proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Para kepala desa yang tersangkut perkara Prona itu menjalankan program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program itu memberikan kemudahan kepada warga untuk mengurus sertifikasi tanah secara gratis. Namun, para kepala desa itu menarik pungutan tidak resmi sekitar Rp750.000 hingga Rp1 juta per pemohon. (had)