SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Parmo, warga Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur mengaku, siap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Suntoko, warga Dawung, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro yang telah melaporkannya ke Polres Bojonegoro. Laporan itu terkait dengan penjualan tanah miliknya yang kini dipakai proyek migas Blok Cepu.
“Informasinya saya dilaporkan Suntoko di Polres terkait lahan yang sudah saya jual untuk kepentingan negara tersebut. Kalau itu benar, saya siap mengikuti proses hukumnya. Namun, jika nanti saya tidak terbukti bersalah, saya juga akan menuntut balik,” kata Parmo ditemui di rumahnya di Desa Brabowan, Kamis (04/4/2013).
Dua bidang tanah itu, jelas Parmo, asalnya dari Sarpani, warga Mojodelik, dan Sasmito, warga Brabowan dengan luas masing-masing 7.000 m2 lebih. Kemudian, yang sebidang tanah dari Sasmito diberikan Yulaikah, warga Brabowan, dan Suntoko.
“Yang bagiannya Suntoko dijual kepada saya, dan proses akte jual beli sekira tahun 2004-2005 silam. Kemudian, yang bagiannya Yulaikah pembebasannya langsung dengan MCL. Sedangkan, tanah yang dari Sarpani juga saya yang beli, dan Suntoko hanya atas nama saja,” terangnya.
Selang tiga tahun dari proses pembebasan lahan, ungkap Parmo, muncul masalah karena diduga ada PPAT dobel (ganda). Karena indikasi itu saya dilaporkan oleh Bambang asal Semarang ke Polres Bojonegoro sekira tahun 2011.
Akhirnya, proses penyelesaian masalah berhasil dilakukan dengan dimediatori pihak ketiga, yakni PT Etika. Kesepakatannya, Samiyono warga Surabaya dilunasi dananya, dan Bambang suami Emeliana, warga Semarang, juga dilunasi dananya dengan harga Rp50.000 per meter persegi.
“Karena masalah sudah selesai, saya klir tidak bermasalah, dan ke luar dari proses hukum tersebut,” terang Parmo.
Sedangkan terkait Suntoko, ungkap Parmo, itu hanya nama saja dalam proses pembebasan lahan, dan tidak punya hak apa-apa untuk lahan tersebut. Jadi tidak ada itu masalah utang piutang seperti yang dikatakan Suntoko itu.
“Adanya jual beli tanah, Mas,” tuturnya Parmo ketika disinggung bahwa Suntoko pinjam uang senilai Rp39 juta tersebut. (sam)