Tuding Pipa Pertamina Salahi Kepmen

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sejumlah nelayan di Kecamatan Palang dan Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuding Terminal Bahan Bakar Minyak Tuban (TBBMT), milik Pertamina melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi. Sebab, banyak jaring tangkap ikan nelayan yang rusak akibat pipa milik Pertamina yang ditanam di dasar laut.

“Dipasal 13 disebutkan, bahwa pemasangan pipa pada kedalaman air 0 hingga 13 meter dari bibir pantai. Harus ditanam didasarnya dengan kedalaman sekitar 2 meter,” tegas salah satu tokoh nelayan Tuban, Faishol Rozi saat bertemu dengan SuaraBanyuurip.com di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban.

Salah satu pengusaha di tempat penjualan ikan ini juga mengatakan, selama ini pihaknya banyak menerima pengaduan dari nelayan. Karena alat tangkap yang mereka gunakan rusak akibat tersangkut pipa minyak yang terpasang ditempat itu.

“Kalau pipa itu sudah ditanam, tentunya jaring nelayan kan tidak mungkin bisa tersangkut,” tambah pria yang juga menjadi ketua Himpunan Kerukunan Nelayan Tuban ini.

Baca Juga :   Harga Tembakau Bojonegoro Jeblok

Selain itu, menurut Faishol, dalam Kepmen itu juga disebutkan apabila kedalaman pemasangan pipa dilaut melebihi kedalaman 13 meter. Maka pipa itu harus dipasang pemberat, serta diharuskan untuk memasang rambu-rambu diperairan agar nelayan bisamenghindari jalur pipa.

“Tidak hanya itu, pipa harus diperiksa selama 6 bulan sekali. Tapi kami tidak pernah melihat adanya rambu-rambu atau pemeriksaan pipa selama lebih dari satu tahun ini,” ungkapnya yang diamini sekitar 50 nelayan yang berasal dari Desa Kradenan Kecamatan Palang dan Desa Karangsari, Kecamatan Kota, Tuban.

Pernyataan Faishol juga diakui sejumlah nelayan dari dua desa nelayan tersebut. Mereka mengaku, melihat pipa tersebut berada didasar laut dan tanpa adanya penanaman. Para nelayan juga tidak pernah melihat adanya pemeriksaan pada pipa diperairan setempat.

“Saat jaring saya tersangkut, saya menyelam dan melihat telah tersangkut dipipa tersebut. Pipa tersebut tidak ditanam didasar laut seperti yang saya dengar dari pak faishol tadi,” sambung salah satu nelayan di Dea Kradenan, Kecamatan Palang, yang mengikuti hearing (rapat dengar pendapat) di Aula Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, menerangkan.

Baca Juga :   Pengembangan Tipikor BOS SMPN 6, Kejari Bojonegoro Periksa Mantan Kadisdik

Seperti diketahui, PT Pertamina mengalirkan minyak miliknya dari Surabaya melalui jalur pipa ke TBBMT yang terletak di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban. Saat berada di Tuban, pipa terpaksa dibelokkan menuju jalur laut. Karena pemerintah yang saat itu masih dipimpin Bupati Tuban, Heany Relawati tidak mengijinkan pipa ditanam dan masuk kawasan kota.

Dari TBBMT milik PT Pertamina inilah pasokan BBM akan diambil oleh mobil tangki untuk didistribusikan kesemua SPBU yang ada di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan dan Rembang.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *