SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Meski Pengadilan Negeri Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana dua terdakwa, Edi Santoso dan Reny Agustina, kisah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro sepertinya belum akan berhenti.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur masih melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini. Diantaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dandy Suprayitno dan para guru SMPN 6 Bojonegoro serta para pihak terkait.
“Pak Dandy (Dandy Suprayitno), mantan Kepala Dinas Pendidikan sudah kami panggil Selasa (28/11/) kemarin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Aditia Sulaeman kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, pria asli Cianjur ini juga menyebutkan tentang permintaan keterangan kepada para ahli. Ini diperlukan guna pengembangan adanya Tersangka baru dalam perkara dugaan rasuah ini.
“Ya, (pihak) yang berkaitan dengan dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, kami panggil ulang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Aditia saat disinggung apakah pemanggilan yang dilakukan berdasar fakta persidangan.
Terpisah, mantan Kadisdik Bojonegoro yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Dandy Suprayitno membenarkan adanya pemanggilan dari Kejaksaan terhadapnya atas dugaan perkara tipikor SMPN 6 Bojonegoro.
“Iya Mas, diminta keterangan sebagai saksi,” bebernya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.
Dandy Suprayitno menjabat Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro pada 13 Maret 2020. Yakni bersamaan dengan diungkapnya dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun pembelajaran 2020 – 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dandi Suprayitno pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro untuk terdakwa Edi Santoso sebagai bendahara dan Reni Agustina selaku operator.
Dandy Suprayitno ditengarai mengetahui penyalahgunaan dana BOS SMPN 6 Bojonegoro. Sebab, semua laporan penggunaan dana BOS SMPN di Bojonegoro, selain dilaporkan melalui sistem (aplikasi), juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
Sehingga ketika kasus tersebut diselidiki Kejari Bojonegoro, Dandy turut menjadi terperiksa dan keterangannya masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/08/2023) tersebut, Dandy Suprayitno menjelaskan tentang aturan pengelolaan BOS. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regular.
“Di situ dijelaskan larangannya,” tegas Dandy kala itu.(fin)





