Merasa Dijegal, Calon Kades Laporkan Kades

SuaraBanyuurip.comEky Nurhadi

Bojonegoro -Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Hasan Mutakin (44), nekad melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat, Sulastam, ke Mapolres Bojonegoro, Sabtu (13/4/2013).

Pamong desa ini terpaksa mengadukan pimpinannya karena merasa diganjal, ketika akan mencalonkan diri sebagai Kades dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sambongrejo. Pilkades itu sendiri akan digelar pada tanggal 30 April 2013 mendatang.

Dalam laporannya Hasan mengaku, Kades Sulastam telah mempersulit dirinya untuk mancalonkan diri dalam PIlkades. “Pak Kades tidak memberikan izin kepada saya yang akan mencalonkan sebagai bakal calon Kades,” kata Hasan.

Dia menjelaskan, sesuai Perda Nomor: 9 tahun 2010 tentang Pemilihan Kepala Desa, perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa harus memperoleh ijin dari atasan dalam hal ini Kades. Kenyataannya sampai batas akhir pendaftaran ditutup, surat izin yang diajukan oleh dirinya belum ditandangani oleh Kades Sulastam.

“Saya tidak digubris tapi kok malah dia (Sulastam) beserta istrinya mendaftarkan lagi,” keluhnya.

Baca Juga :   Dapat Intimidasi, Deklarasi GTT/PTT Dukung Jokowi Tak Sukses

Dengan adanya ketidaktransparanannya tahapan pelaksanaan pilkades di Desa Sambongrejo tersebut, dia berharap proses pendaftaran calon tersebut ditinjau ulang. “Saya meminta pelaksanaan Pilkades juga di undur,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, mengaku sudah menerima laporan tentang permasalahan tersebut. Sekarang ini, pihaknya telah membentuk tim dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (Satker) terkait untuk segera diterjunkan guna menyelesaikan masalah Pilkades yang terjadi di Desa Sambongrejo.

“Kita akan panggil pihak desa dan Panitia Pilkades untuk menyelesaikan masalah ini. Masih ada waktu karena sekarang tahapan Pilkades masih penyeleksian adminsitrasi bakal calon kades,” timpal Agus.

Menurut dia, seharusya Kades Sulastam memberikan ijin kepada perangkatnya untuk maju sebagai bakal calon Kades Sambongrejo. Hal itu sebagai wujud sebuah demokrasi yang ada dalam ruh Perda No.9 Tahun 2010.

“Seperti Bupati Suyoto dulu, tetap memberikan ijin kepada kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati Bojonegoro,” pungkas Agus memberikan ilustrasi.(had)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   BBS Potensi Merugi 550 Bph, DPRD Bojonegoro Temukan Pengepul Solar Ilegal di Sumur Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *