Lindungi Anak, Mertua Bunuh Menantu

bunuh

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kasus pembunuhan terhadap, Kasman (38), warga Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya terkuak. Polisi menetapkan, Sujak (55), yang tak lain adalah mertua korban sebagai tersangka, Rabu (1/5/2013).

Kepada SuaraBanyuurip.com, Sujak, mengaku, nekat membacok bagian belakang leher menantunya lantaran kesal. Selain itu tersangka juga mengaku membunuh korban untuk melindungi keluarganya dari niat jahat korban pada malam Selasa (30/3/2013) kemarin.

“Saya takut anak saya atau keluarga saya dibunuh,” jelas tersangka saat berada di unit 1 Polres Tuban.

Dia ceritakan, malam itu sekitar pukul 22.00 WIB korban datang dengan membawa pedang. Saat itu korban diketahui dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras dari acara Tayub, yang diadakan salah seorang warga yang mempunyai hajatan.

Malam itu korban memaksa istrinya, Ngatini, anak ke 5 dari tersangka untuk pulang ke rumah milik orangtuanya. Tak hanya itu laki-laki ini juga menyeret sang istri sambil mengacungkan pedang, serta merusak pintu rumah.

Baca Juga :   PT ADS Laksanakan RUPS Tahunan di Ruang Batik Madrim Pemkab Bojonegoro

“Padahal anak saya itu sudah ditelantarkan selama tiga tahun. Bahkan dia (korban), meninggalkan anak saya dengan menikahi perempuan lain dari desa sebelah,” ujar bapak delapan putra ini.

Melihat nyawa sang anak terancam, tersangka kemudian mengambil tongkat yang biasa dia gunakan untuk mengangkut rumput. Tersangka kemudian memukul kepala korban di bagian kepala hingga beberapa kali.

Pengakuan korban dibenarkan anak ke limanya, Talawan (23). Saat kejadian pemuda ini mengaku tengah tidur, dan terbangun saat mendengar ada keributan di rumahnya. Melihat itu, pemuda ini kemudian memegang tangan dari korban dan menyeretnya ke luar.

“Tapi tangan saya terlepas, dan saya langsung lari karena takut,” terangnya.

Saat akan mengamuk lagi itulah, tersangka kemudian mengambil senjata tajam berupa bendo miliknya. Dan menebas leher korban selama satu kali hingga mengenai leher bagian belakang. Korban kemudian lari dan diduga meninggal ditengah kebun kosong milik salah satu warga.

“Bapak tidak mengejar lagi, setelah itu saya tutup rumah rapat. Takut dia kembali lagi,” tambahnya.

Baca Juga :   Cabor Kickboxing Bojonegoro Tancap Gas Raih Prestasi

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 sub 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah diamankan sejak tadi malam, untuk diproses hukum,” ujarnya Wahyu Hidayat. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *