Pelaku Pemalsuan Akta Kelahiran Tergolong Profesional

bedakan akte

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pemalsuan ribuan akta kelahiran di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tergolong rapi dan canggih. Pasalnya, sulit dibedakan antara akta kelahiran asli dan palsu karena baik itu hologram, tanda tangan, dan tampilan lainnya nyaris sama.

“Pembedaan antara akta asli dan palsu yang dibuat kedua tersangka sulit dilakukan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (20/5/2013).

Untuk membedakannya hanya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban. Yaitu dengan mengecek apakah akta tersebut sudah teregistrasi atau belum.

“Untuk mengetahuinya ya harus dicek, apakah akte tersebut sudah terdaftar apa belum di Disdukcapil,” kata Noersento, menerangkan.

Sementara itu, salah satu pelaku, Pandu, mengaku mendapatkan blangko asli pembuatan akta kelahiran dari seseorang yang bernama Udin. Dia membeli dengan harga senilai Rp 7.500 setiap lembarnya. Meski begitu dia mengaku belum pernah bertemu dengan Udin, serta hanya berkomunikasi lewat telepon setiap melakukan transaksi.

“Saya dapat dari Udin, orang Surabaya mas,” kata Pandu, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.

Baca Juga :   19 Honorer K-2 Blora Lolos CPNS Dicoret

Setelah mendapatkan blangko kosong, pelaku kemudian mengisi daftar dan data sesuai dengan permintaan. Serta membubuhkan tanda tangan palsu atas nama Mustarikah, yang pada kisaran pertengahan 2011 lalu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil  yang saat ini berganti nama menjadi Disdukcapil mulai tahun 2013.

Selain itu Pandu, yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil ini, mengaku mengambil stempel milik Disdukcapil dan membuat satu stempel lagi untuk memalsukan.

“Yang mengatur dan mencetak akta palsu dengan print ini adalah Joko,” ungkap Pandu.

Dua pelaku pemalsu akta kelahiran yakni Pandu (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban dan Joko Dwi Setyo (34), pegawai swasta itu sekarang ini meringkuk di tahanan Mapolres Tuban. Keduanya warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, itu bekuk petugas setelah mendapat laporan dari salah satu warga Rengel yang mendapati akta kelahirannya palsu. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Warga DAS Solo Tak Mau Bayar PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *