Bupati Minta BBS Evaluasi Perjanjian Kontrak IME

SuaraBanyuurip.comD Suko

Bojonegoro -  Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto menanggapi dingin peringatan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  setempat atas  tertundanya pengelolaan gas flare dari Lapangan Sukowati, Blok Tuban oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro,  PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) yang berpotensi menghilangkan pendapatan daerah sebesar Rp 30 Miliar.

“Tanya saja kepada PT BBS. Jangan saya,” kata Suyoto ketika dikonfirmasi, Kamis (23/5/2013).

Meski begitu, Ketua DPW PAN Jatim ini menerangkan, dirinya sudah menyampaikan bahwa kemunduran proyek migas bukan disebabkan dari pihak BBS. Melainkan patnernya yaitu Inter Media Energi (IME). Sehingga yang perlu dievaluasi adalah PT IME untuk mengetahui kompetensi perusahaan tersebut.

“Karena jatah gas BBS itu dibeli oleh PT IME. Jadi sekarang parternya lah yang harus membayar semua. Baik itu kepada negara atau dalam pendapatan daerah,” papar Kang Yoto- panggilan akrab Suyoto.

Menurut dia, yang belum terselesaikan sampai saat ini adalah faktor lingkungan. Akan tetapi didalam perjanjian masih dalam posisi milik IME. Jadi BBS harus melakukan evaluasi ulang IME.

Baca Juga :   EMCL Klaim Dampingi Korban Sejak Awal

“PT BBS harus mengevaluasi perjanjian-perjanjiannya kaya apa. Kalau memag harus diwarning atau bahkan dihentikan ya segera lakukan,” tegasnya.

Suyoto mengaku, sudah mendapatkan laporan dari BBS tentang kegiatan proyek gas flare yang dilaksanakan IME.  Bahkan dirinya juga telah meminta skenario pelaksanaan proyek tersebut.

Bagaimana dengan ultimatum Komisi A DPRD yang akan membawa persoalan itu ke ranah hukum? Suyoto menyatakan, hal itu tidak perlu dilakukan.  Karena dari segi pendapatan daerah tidak terganggu karena ada dana cadangan yang bisa ditarik dari IME.

“Saya tidak hafal berapa jumlahnya, tapi yang jelas IME sudah bayar terus. Soal keterlambatan pelaksanaan proyek ya urusan IME.  Mereka rugi ya itu urusan mereka,” pungkas Suyoto.

Terpisah, Direktur Utama PT BBS, Deddy Affidick, mengaku, tidak mengetahui rincian potensi kerugian daerah sebesar Rp30 milyar yang ditudingkan Komisi A DPRD Bojonegoro. Sebab dalam kontrak kerja antara BBS dengan IME, BBS mendapatkan jaminan pendapatan minimum tahunan walaupun proyek tertunda.  

“Sehingga secara finansial BBS terlindungi,” sambung Deddy singkat melalui Blackberry Mesanger (BBM).

Baca Juga :   Tegaskan Kebocoran Gas dari Sumur Skw#21

Kata dia, saat ini pihaknya sedang proses pembicaraan dengan PT IME untuk memastikan proyek tetap berjalan walaupun ada penundaan. Karena, secara hukum,  kontrak tersebut tidak serta merta bisa diputuskan sepihak.

“Jadi jalan terbaiknya adalah mencari solusi yang saling menguntungkan kedua pihak,” tukasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *