SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Pemkab Lamongan, Jawa Timur menyatakan, pemilihan kepala desa (Pilkades di Desa Gelap, Kecamatan Laren, Lamongan ilegal. Hasil perhelatan demokrasi di desa tersebut dinyatakan tidak sah sehingga harus diulang.
“Pilkades di Desa Gelap dianggap ilegal karena panitia tidak menghiraukan pentahapan yang telah ditentukan oleh Pemkab, pelaksanaannya melanggar Perda dan Perbub,“ kata Kabag Humas dan Infokom, Pemkab Lamongan, Mohammad Zamroni, Jumat (24/3/2013).
Dia jelaskan, peraturan yang ditabrak Panitia Pilkades Desa Gelap, diantaranya, soal pengumunan bakal calon kepala desa yang mendaftar. Dalam Perbup maupun Perda pengumumannnya itu dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, namun panitia merubah dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Akibat aturan yang dibuat sendiri panitia itu, seorang calon dari 4 calon kades, bernama Nuryasifun didiskualifikasi karena mendaftar lewat pukul 12.00 WIB. Hal ini menimbulkan protes besar dari Nuryasifun
Akibatnya ada seorang balon kades yang ditolak karena mendaftar melebihi pukul 13.00 WIB. Akhirnya ada satu bakal calon kades, Nuryasifun dari empat balon kades yang didiskualifikasi.  Akhirnya persoalannya memuncak yang memicu gelombang protes besar, lantaran Nuryasifun ditolak panitia.Â
Pengawas Pilkades dari Kecamatan Laren berusaha meredam gejolak tersebut dengan meminta tiga calon lainnya masing-masing, Agus Syaefudin, Kasan, dan Kardono agar menyetujui pencalonan Nuryasifun. Surat persetujuan empat balon itu dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 16 April 2013.   Â
“Namun entah kenapa lagi-lagi panitia membuat aturan main lagi. Saat pengumuman penetapan balon kades panitia hanya menyebutkan tiga balon yaitu Agus Syaefidun, Kasan dan Kardono, “ papar Zamroni.
Warga khususnya pendukung Nuryasifun kembali bergejolak. Untuk meredam gejolak, Sekkab Yuhronur mengirimkan surat kepanitia agar Pilkades di Desa Gelap ditangguhkan. Surat Sekkab ini dibuat setelah panitia ngeyel akan tetap menggelar Pilkades tanggal 19-5-2013.
Kenyataannya, panitia sama sekali tidak mengindahkan surat perintah Sekkab dan tetap nekad menggelar Pilkades pada Minggu (19/5/2013). Hal inilah yang menjadikan Pilkades desa Gelap dianggap ilegal.
Walau Pemkab tidak mengakui pelaksanaan Pilkades didesa Gelap, Saat Pilkades digelar penjagaan ketat dilakukan aparat keamanan.
“Siapa pun pemenangnya saya tidak tahu. Yang pasti Pilkades didesa Gelap tidak sah dan harus diulang sesuai dengan Perda dan Perbub tentang Pilkades, “ kata Zamroni tanpa menjelaskan kapan pelaksanaan Pilkades ulang akan dilangsungkan. (tok)