Tersangka Pembakaran Bus Baru Lulus SMP

SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo

Tuban –  Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka pembakaran Bus Sinar Mandiri Jurusan Surabaya – Semaranag, Senin (3/6/2013) sore kemarin. Satu diantaranya adalah masih dibawah umur.

Dia adalah DWS (16), warga Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban. Di ruang pemeriksaan Mapolres Tuban, pelaku mengaku baru lulus ujian di salah satu SMPN di Tuban. DWS berencana melanjutkan sekolah ke salah satu SMA di Tuban.

“Saya baru lulus kemarin, rencana mau melanjutkan ke SMA,” kata DWS, saat berada diruang pemeriksaan dengan tertunduk lesu, Selasa (4/6/2013).

Dia menceritakan, siang kemarin dirinya bersama Wage (53), tetangganya, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka, sedang melintas dijalur Pantura setempat. Mereka melihat bus Sinar Mandiri beropol N 7726 UG menabrak Mbah Kuning (65), warga Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban.

Melihat itu mereka kemudian emosi. Terlebih sopir bus sering ugal-ugalan saat melintas di jalan. Mereka minta kepada sopir bus untuk bertanggung jawab. Tapi karena sopir bus selalu berkilah, mereka semakin tak dapat menahan diri dan kemudian membakar bus yang diikuti ratusan massa.

Baca Juga :   Gegara Suami Merantau, 315 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai

“Itulah yang membuat saya dan warga emosi,” ungkap DWS.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, menegaskan, dua tersangka yang ditahan saat ini adalah otak dari pembakaran. Wage adalah orang yang paling berperan aktif dalam memprovokasi warga. Sedang DWS adalah orang yang membawa botol berisi bensin dan ikut menaburkan ke badan bus.

“Kami ketahui itu dari hasil rekaman video anggota yang ada di lapangan,” tandas Noersento.

Kedua tersangka pembakaran ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedang sopir bus, yang diketahui bernama Sri Utomo, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kerugian akibat insiden ini kami taksir hampir mencapai Rp1 milyard,” pungkas Noersanto.

Selain rekaman video, polisi juga mengamankan botol plastik dan botol kaca yang digunakan untuk tempat bensin. Serta beberapa batu, yang digunakan untuk melempari bus. Sementara itu, petugas mengaku masih akan mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan masih ada tersangka lain yang saat ini dalam masa penyidikan dan penyelidikan. (edp)

Baca Juga :   PMK Makin Mengancam, Peternak di Bojonegoro Proaktif Periksakan Sapi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *