SuaraBanyuurip.com – Ali Mustofa
Blora – Upaya untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) Blok Cepu, terus disuarakan sejumlah aktivis di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Mereka mendesak kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Wacana gugatan ke MK itu muncul karena sebagai kawasan migas Blok Cepu, Blora tidak memperoleh bagian dana bagi hasil (DBH). Selain itu, undang-undang Nomor 33/ 2004 sebagai payung hukum pembagian DBH, dinilai tidak berpihak pada Blora.
“Ada baiknya gugatan uji materi sejumlah pasar UU tahun 2004 dilakukan Pemkab Blora. Kami menilai gugatan ke MK itu merupakan upaya bijak untuk mendapatkan DBH migas Blok Cepu,’’ ujar Eko Hadi Purnomo, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Cepu  pada suarabanyuurip.com, Senin,(10/6).
Eko menyatakan, menghargai segala upaya yang dilakukan Pemkab maupun komponen masyarakat lainnya di Blora dalam memperjuangkan DBH migas Blok Cepu. Hanya saja, dia menegaskan, upaya tersebut tidak akan bisa langsung ke sasaran jika sejumlah pasal dalam UU 33/2004 tidak diubah.
‘’Pangkal masalahnya ada pada UU 33 tahun 2004. Karena itu sejumlah pasal dalam UU perimbangan keuangan harus diubah dulu. Dan itu bisa dilakukan melalui uji materi di MK,’’ tegasnya.
Pemuda yang tinggal di Kawasan Mentul, Karangboyo, Cepu ini, juga mencontohkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang dianulir MK setelah ada pihak yang mengajukan uji materi. Diantaranya penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
“Selain itu juga penghapusan pasal dalam undang-undang kependudukan yang sebelumnya mewajibkan penetapan pengadilan negeri bagi keterlambatan satu tahun pengurusan akta kelahiran†ungkap Eko.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Blora Patragas Hulu (BPH), Christian Prasetya, mengemukakan, pasal dalam UU 33/ 2004 yang menyebabkan Blora hingga kini tidak mendapatkan bagian DBH migas Blok Cepu adalah tercantumnya kalimat “kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan,’’. Menurutnya, dengan pencantuman kalimat itu, selain Bojonegoro, yang memperoleh DBH Migas hanyalah kabupaten di Jawa Timur.
“Kami ingin kalimat dalam provinsi yang bersangkutan itu dihapus dan diganti dengan kalimat yang memungkinkan Blora mendapatkan bagian DBH migas Blok Cepu,’’ tandas Christian.
Sekadar diketahui, dengan produksi minyak Blok Cepu yang saat ini baru mencapai lebih dari 20 ribu barrel perhari, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan bagian DBH Blok Cepu mencapai lebih dari Rp 400 miliar pertahun. Produksi puncak minyak di Blok Cepu sebesar 165 ribu barrel perhari diperkirakan akan berlangsung akhir 2014. Jika itu terjadi, dimungkinkan Kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan DBH migas Blok Cepu mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
“Kami tidak mempermasalahkan bagian DBH untuk Bojonegoro karena memang diatur dalam UU. Namun yang kami inginkan Blora juga mendapatkan DBH migas Blok Cepu yang diambilkan dalam pembagian untuk kabupaten dan kota lainnya,’’ tegas Christian Prasetya.
Demikian pula, Bupati Blora, Djoko Nugroho,dalam setiap kesempatan juga mengemukakan perjuangannya untuk mendapatkan DBH Migas bagi Blora yang adil.
“Bayangkan saja, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang jaraknya sangat jauh dari Blok Cepu bisa mendapatkan DBH migas Blok Cepu. Sedangkan Blora yang nyata-nyata sebagian wilayahnya masuk kawasan Blok Cepu tidak mendapatkan bagian DBH migas Blok Cepu atau nol rupiah,’’ ungkap Kokok-panggilan akrab Bupati Djoko Nugroho.(ali)