Proyek Blok Cepu Masih Terganjal Beberapa Perijinan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro- Meski masih terganjal sejumlah perijinan dalam pelaksanaan proyek pengembangan penuh lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu, namun puncak produksi minyak sebesar 165 ribu barel per hari (bph) dari sumur minyak di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tetap ditargetkan terlaksana pada Oktober 2014 mendatang.

Deputi Development Manager MCL, Elviera Putri, mengungkapkan, jika masih ada beberapa perijinan proyek Blok Cepu yang belum selesai sampai sekarang. Diantaranya Addendum AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang dimulai sejak 2011 lalu statusnya sedang di review di Bagian Hukum Kementeria Lingkungan Hidup (KLH) sebelum diterbitkan rekomendasi AMDAL.

“Untuk waterintake di EPC 5, ijin mendirikan bangunan atau IMBnya belum diterbitkan karena masih menunggu rekomendasi dari Balai Besar Bengawan Solo,”ungkapnya.

Selain itu, juga perijinan pada paket pekerjan engineering, procurement and construction (EPC) 5 Banyuurip. Yakni ijin mendirikan bangunan (IMB) Flyover (jembatan layang) yang belum selesai. Sedangkan ijin yang sudah keluar railway crossing dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Juga :   PD Aneka Tambang Tunggu Pembayaran Tegakan

“Sambil menunggu penyelesainnya kita akan mengerjakan yang lain terlebih dahulu seperti water basin,” ungkap Elviera.

Dikonfirmasi terpisah, Staff Advisor Of Deputy Chairman for Operation Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Hamdi Zainal, mengatakan, disamping beberapa perijinan tersebut masih ada lagi ijin yang menjadi kendala di Lapangan Banyuurip Blok Cepu. Diantaranya ijin pemakaian tanah dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga atas pembangunan Fly Over.

“Kalau ini keterangannya SKK Migas dan MCL akan menyerahkan surat pernyataan tukar menukar tanah kepada DPU Bina Marga pada minggu kedua bulan Juni ini,” sambung Hamdi kepada www.suarabanyuurip.com, Kamis (13/6/2013)

Sedangkan perijin lainnya yang belum tuntas adalah pengambilan air dari Direktorat Jendral (Ditjen) Sumber Daya Alama (SDA) yang masih dalam proses karena rekomendasi tekhnis dari Balai Besar Bengawan Solo baru terbit pada 30 April 2013 mendatang.

“Kalau waterintake itu setahu saya Pemkab Bojonegoro meminta MCL menyelesaikan ijin pengambilan air di Balai Besar Sungai Bengawan Solo dulu, baru IMBnya diterbitkan,” ungkap Hamdi.

Baca Juga :   Kelanjutan Proyek Pabrik Gas Belum Pasti

Pihaknya berharap, ijin yang masih dalam proses tersebut diselesaikan dengan segera agar target puncak produksi di Blok Cepu dan produksi migas nasional dapat tercapai. Untuk mencapai target itu, semua pihak harus melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik agar tidak ada saling menyalahkan.

“Ya intinya jangan ada yang menuduh proses ijin yang membutuhkan proses lama ini dikatakan sebagai hambatan,” pungkas dia.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *