Penerimaan DBH Migas Sumur Tua Tak Jelas

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Penerimaan dana bagi hasil (DBH) migas dari sumur tua di Kecamatan Kedewan dan Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa  Timur simpang siur. Versi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Bojonegoro tak memperoleh DBH migas dari sumur minyak yang ditambang secara tradisional oleh masyarakat sekitar.  Sementara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Minyak Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Asset 4, mengklaim Bojonegoro memperoleh DBH migas dari sumur tua.

Alasan Pemkab Bojonegoro tidak mendapatkan dana bagi hasil (DBH) minyak dari sumur tua karena selain hasil produksinya sedikit, juga pengelolaannya juga tidak jelas.

“Katanya dipegang KUD, tapi seperti apa kami tidak tahu,” tandas Kepala Dinas Pendapatan Bojonegoro, Herri Sudjarwo.

Karena pengelolaannya yang tidak jelas itulah, Pembak Bojonegoro belum mengetahui berapa jumlah sumur tua yang berproduksi dan jumlah minyak yang dihasilkan tiap harinya.

“Kami tidak tahu jumlah minyak yang dihasilkan, tapi disana memang sedikit.  Tidak ada ratusan barel,” ujar Herry kepada SuaraBanyuurip.com, Jum’at (5/7/2013)

Baca Juga :   Kontraktor Lokal Semakin Pintar

Terpisah, Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro, menegaskan, sesuai peraturan menteri (Permen) No 1 Tahun 2008, sebetulnya Bojonegoro mendapatkan jatah DBH meskipun sedikit. Tapi perlu diketahui jika keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) di sumur tua bukan pada kapasitas pemilik atau pengelola. Melainkan lebih pada kontrak kerjanya yang sebagai cost and fee atau memberikan upah angkat dan angkut bagi penambang. Sedangkan minyak yang diserahkan KUD itu tetap milik Pertamina.

“Untuk DBHnya itu didapat setiap tahun.  Itu berdasar asumsi akhir dan realisasi akhir tahun. Sehingga Pemda pasti dapat,” tegas Elan.

Senada juga disampaikan Asset 4 Legal and Relation Manager Pertamina EP, Arya Dwi Paramitha. Menurut dia, angka produksi di sumur tua fluktuatif yakni sekira 280 barel per hari (bph) dari sekira 250 sumur. Namun dari ratusan sumur itu hanya sekira 16 sumur yang masih berproduksi.

“Yang jelas Bojonegoro tetap mendapatkan DBH dari sumur tua. Itu sudah sesuai regulasi yang ada dan hasilnya diakumulasikan oleh Pertamina Pusat,” tegasnya. (rien)

Baca Juga :   BPN Minta JOB P-PEJ Segera Sertifikatkan Lahan


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *