Kontraktor Blok Cepu Kena Denda

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro –Konsorsium PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT) – Kelsri, pelaksana proyek engineering, procurement and construction (EPC) – 2 Banyuurip terkena denda sekira Rp50 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Denda itu diberikan kepada Kontraktor Mobil Cepu Limited, Operator Migas Blok Cepu, akibat keterlambatan membayar sewa lahan untuk penampungan pipa senilai Rp 500 juta.

Sesuai kontrak, batas waktu sewa lahan penampungan pipa di jalan Veteran Kecamatan Bojonegoro itu telah habis pada akhir Mei 2013. Namun hingga memasuki Juli ini IKPT belum juga membayar perpanjangan sewa lahan senilai Rp500 juta untuk tahun kedua.

Akibat keterlambatan itu, sesuai peraturan daerah (Perda) No.15 Tahun 2011 tentang Perijinan Tempat Usaha, kontraktor yang mengerjakan pipanisasi darat 20 inci sepanjang 72 kilo meter itu dapat dikenakan denda dua persen dari nilai sewa lahan senilai Rp500 juta, yakni sekira Rp50 juta.

“Harusnya bulan Juni kemarin mereka membayar perpanjangan kontrak sewa lahan untuk tahun kedua selama setahun kedepan. Tapi sampai saat ini belum juga dibayar,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispneda) Bojonegoro, Herry Sudjarwo kepada suarabanyuurip.com.

Baca Juga :   Terkendala Zat Berbahaya City Gas Molor

Sebenarnya Pemkab Bojonegoro telah memberikan keringanan kepada IKPT. Yakni memberikan diskon nilai sewa lahan dari senilai Rp 500 juta menjadi Rp150 juta pada kontrak pertama tahun 2012 lalu. Namun, untuk kontrak sewa tahun kedua ini belum ada koordinasi dari IKPT.

Bahkan untuk sewa lahan tahun ke dua ini, IKPT kembali mengajukan surat permohonan keringanan biaya sewa lahan kepada Dispenda Bojonegoro. Namun kebijakan pemberian diskon adalah kewenangan mutlak Bupati Bojonegoro, Suyoto.

“Pemberian keringanan itu adalah kewenangan Bupati.  Jadi kalau minta diskon ya langsung ke Bupati, jangan saya,” ujar Herry, mengungkapkan.

Karena alasan itupula, Dispenda memberikan balasan surat kepada IKPT untuk mengajukan surata keringan sewa lahan tahun ke dua kepada Bupati Suyoto.

“Masa harga segitu saja tidak kuat bayar,” tegas Herry.

Sikap IKPT yang tidak membayar sewa lahan dan denda ini dinilai telah meremehkan Pemkab Bojonegoro. “Biarkan saja mereka meremehkan hal ini, toh sesuai Perda tetap kena denda sebesar dua persen dari nilai sewa lahan yaitu lima ratus juta rupiah,” pungkas Herry. (rien)

Baca Juga :   ADD Mojodelik Tertinggi Diantara Desa Penghasil Migas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *