SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur akan mendampingi pemerintahan desa (Pemdes) dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Apalagi besaran ADD semakin meningkat seiring naiknya perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas bumi (Migas).
Besar ADD yang diterima setiap desa tidak sama. Desa-desa yang wilayahnya penghasil Migas bakal mendapatkan lebih, sehingga perlu pendampingan agar bisa dimanfaatkan sesuai aspirasi masyarakat setempat.
Sedangkan desa yang masuk desa penghasil migas, diantaranya Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam yang masuk ring 1 lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu, Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, dan Desa Campurejo, Kecamatan Kota yang masuk wilayah ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban.
Imam Afan dari Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro mengungkapkan, Pemkab akan melakukan pendampingan, dan pembinaan bagi penerima ADD terutama yang mendapatkan nilai lebih. Terlebih untuk desa penghasil migas karena masih banyak kekurangan dalam administrasi desa. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan dana-dana yang masuk.
“Terlebih untuk desa ring satu yang mendapatkan dana lebih besar dibanding desa lainnya kami prioritaskan pengawasannya,” tandas pria berumur 35 tahun ini, Senin (6/7/2013).
Dia mengungkapkan, jika dalam pengelolaan dana desa baik itu yang bersumber dari ADD, maupun lainnya masih terdapat kelemahan pada aparatur desa. Sehingga, harus dilakukan pemantauan baik tata kelola, dan evaluasi untuk menghindari penyimpangan maupun pelanggaran hukum.
“Penggunaan ADD harus melalui musyawarah di tingkat desa, dan disesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa,”tandasnya.
Dia jelaskan, sesuai Perbub nomor: 19 tahun 2012 tentang pedoman umum dan petunjuk tekhnis tentang alokasi dana desa, peruntukan ADD terbagi rata yaitu 30 persen untuk bidang pemerintahan seperti pemberdayaan desa, infrastruktur, institusi desa, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Sementara 70 persen untuk belanja dan pemerintah desa.
“Untuk pengawasan sendiri dilakukan secara berjenjang, dan dilakukan oleh tim pendamping,” tegasnya.
Dia menambahkan, untuk desa penghasil migas yang mendapatkan dana lebih akan dilakukan secara intensif, dan lebih ketat yang dilakukan oleh tim pendamping. Tim juga melakukan pengawasan yang bertugas mengawasi pelaksanaan di tingkat desa. Sementara tim fasilitator kabupaten bertugas memanage, dan mengatur secara lingkup kabupaten, dan melakukan evaluasi secara rutin di desa.
“Yang perlu disadari adalah aparatur desa masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia-nya,” tukasnya. (rien)