Belasan Kades Aktif Nyaleg

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menemukan sedikitnya 17 kepala desa dan 1 perangkat desa aktif terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) tahun 2014 hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora. Belasan kepala desa itu belum mengantongi surat keputusan pengunduran diri dari Bupati Blora, Djoko Nugroho.

Tujuh belas kades masih aktif yang nyaleg itu adalah H Edy Sabar, Kepala Desa Purwosari, Kecamatan Blora yang mendaftar sebagai  Caleg PPP, Suhadak S.Ag, Kepala Desa Palon, Kecamatan Jepon, Caleg PKB, Drs H Sunoto, Kepala Desa Ngampon, Kecamatan Jepon, Caleg Golkar, Jayadi, Kepala Desa Sumurboto, Kecamatan Jepon, Caleg Gerindra, Kasno, Kepala Desa Kawengan, Kecamatan Jepon, Caleg PPP.

Kemudian, Masir SH, Kepala Desa Ketringan, Kecamatan Jiken yang maju sebagai Caleg PDI Perjuangan, Sumani, Kepala Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Caleg Golkar, Edy Purwanto, Kepala Desa Mernung, Kecamatan Cepu, Caleg Golkar, Sutaji Rustam, Kepala Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung, Caleg PPP, Sukardiyono, Kepala Desa Kadengan, Kecamatan Randublatung, Caleg Gerindra.

Selain itu juga Jariman, Kepala Desa Bandungrojo, Kecamatan Ngawen yang mendaftar sebagai Caleg PPP, Sugianto, Kepala Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Caleg Gerindra, Santoso, Kepala Desa Wukirsari, Kecamatan Todanan, Caleg PPP, Marsoni, Kepala Desa, Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Caleg PPP, Muhkamad SP.I, Kepala Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, caleg PKB, H Supardi, Kepala Desa Bogorejo, Kecamatan Bogorejo, Caleg Golkar, Supoyo, Kepala Desa Kamolan, Kecamaatan Blora, Caleg Partai Demokra, serta Lumanto, Perangkat Desa Bangkleyan – Kecamatan Jati,  yang maju sebagai Caleg Gerindra.

Baca Juga :   Pembentukan Kecamatan Gayam Disosialisasikan

Hasil temuan itu telah dilakukan klarifikasi Panwaslu kepada Bupati Blora untuk mendapat kejelasan status mereka yang waktu mendaftarkan diri masih aktif sebagai kepala desa di tempatnya masing-masing.

”Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, kami telah mengirimkan surat Panwaslu Nomor 60/Panwaslu-Bla/2013 yang dikirimkan ke Bupati H Djoko Nugroho pada 17 Juni 2013 lalu,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Blora, Wahono.

Wahono menuturkan, dalam verifikasi itu Panwaslu menemukan 17 kepala desa, satu perangkat desa dan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar caleg dari partai politik peserta Pemilu 2014. Status mereka saat ini masih aktif di pekerjaan atau jabatan masing-masing.

“Sampai sekarang SK pemberhentian mereka belum juga turun, bila tidak turun itu sama artinya para kades, perangkat desa dan PNS  yang sudah menjadi anggota partai politik (Parpol), tentunya akan melakukan kampanye untuk dirinya sendiri,” tambah Wahono.

Padahal, menurut Wahono, sesuai undang-undang kepala desa maupun PNS aktif dilarang berkampanye. Kampanye sendiri sudah ditentukan dimulai sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.

Baca Juga :   Gelar Sinergitas Pemantapan Pelaksanaan Pilkades 2020 Sekitar JTB

“Sudah jelas dalam aturan itu PNS, kepala desa, perangkat desa dilarang untuk ikut serta dalam kampanye,” tegas Wahono.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Sugiyono, membenarkan jika SK pemberhentian para kepala desa tersebut masih dalam proses. Sedangkan SK Pemberhentian untuk perangkat desa tidak sampai ke tingkat kabupaten. Melainkan cukup dari kepala desa setempat.

”Setelah tanggal 18 Juli 2013 nanti surat keputusan (SK) pemberhentian para kades yang nyaleg segera diproses oleh bupati,” sambung dia.

Sugiyono juga menjelaskan, untuk menerbitkan SK pemberhentian Kades memerlukan waktu lumayan panjang.”Seperti harus ada persetujuan dari pengurus BPD setempat dan BPD juga mengajukan Pelaksana Tugas (Plt) kadesnya,” ungkapnya.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *