SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Proyek pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu hingga saat ini masih menyisakan lima permasalahan. Diantaranya adalah masalah perijinan yang sampai saat ini belum dikeluarkannya surat keterangan retribusi daerah (SKDR) oleh Badan Perijinan Bojonegoro, Jawa Timur.
Sejumlah perijinan yang belum adanya SKDR-nya itu adalah ijin mendirikan bangunan (IMB) jembatan layang (Fly Over) bagian selatan dan utara. IMB itu telah diperoleh pada 10 Juni 2013. Kemudian permohonan IMB bagian tengah yang diajukan pada 9 Juli 2013, ijin dari Direktorat Jendral (Ditjen) PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diperoleh pada 26 Juni 2013, serta rekomendasi tekhnis Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga yang terbit pada 27 Juni 2013.Â
“Sampai saat ini SKDR perijinan itu belum dikeluarkan Badan Perijinan,†tegas Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA),Fajar Yudhi, mengungkapkan, Minggu (25/8/2013).
Sementara untuk IMB Water Intake structure permohonan ijin telah diajukan MCL pada 14 Maret 2013, SIPA telah terbit pada 30 Juli 2013, namun sesuai surat keterangan yang sudah dikeluarkan masih menunggu surat pernyataan dari SKK Migas.
Fajar juga menerangkan, dalam notulen MCL yang diterima Bagian SDM, untuk IMB crossing pipeline water intake telah mengirimkan ARS pada 19 Agustus 2013, namun masih terkendala di SKK Migas yang belum mengeluarkan surat permohonan ijin.
“Untuk Ditjen KA telah menerbitkan ijin penanaman pipa tanggal 31 Juli 2013,†sergah Fajar.
Selain masalah perijinan, kendala lainya adalah masalah pembebasan lahan perorangan milik Ali Mukarom dan Rasyid Rasidin. Dimana pihak MCL kemungkinan pengajuan konsinyasi lahan milik Ali Mukarom dan menunggu selesainya sengketa lahan Rasyid Rasidin dalam permohonan Kasasi di Makah Agung (MA).
“Sikap pemerintah pusat dari SKK Migas masih mengkaji kemungkinan konsinyasi lahan, sementara Pemkab telah melakukan mediasi dengan maksimal,” ujar Fajar, menerangkan.
Sedangkan untuk permasalahan pembebasan dan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar perjanjian asistensi tukar gulingnya telah ditandatangani pada 26 Juni 2013. Saat ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, yakni PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) masih menunggu pengesahan dan penyelesaian peraturan desa (Perdes) Gayam.
“Kita harapkan permasalahan-permasalahan itu terus dikomunikasikan dengan tim optimalisasi kandungan lokal agar dapat diselesaikan secara bersama-sama demi terlaksananya puncak produksi pada 2014 mendatang,†pesan pejabat yang juga masuk dalam anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Pemkab Bojonegoro ini. (rein)