Jutaan PRT Butuh Payung Hukum

Irma Susanti

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Pasuruan – Kebutuhan tenaga Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Indonesia sudah menjadi kebutuhan pokok terlebih lagi bagi pasangan suami istri yang sibuk bekerja. Mereka tidak ada kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan rumah maupun mengasuh anak. 

Aktifis perempuan dari Samitra Abaya, Surabaya, Irma Susanti, dalam workshop yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama ILO tentang Pemberdayaan PRT dan Keluarganya di Prigen, Pasuruan menyatakan, Indonesia membutuhkan payung hukum untuk para PRT ini. Selama ini Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) yang di usulkan oleh DPR-RI selalu mengalami aborsi dengan alasan yang bermacam-macam. 

“RUU ini perlu ada mengingat jumlah PRT di Indonesia tinggi, dari rumah tangga kelas menengah, dan menengah atas telah mempekerjakan PRT,” tegas Irma, dalam acara tersebut, Sabtu (7/9/2013).

Bahkan, untuk PRT migran Indonesia mencapai puluhan juta, dan hingga saat ini telah menempati posisi teratas sebagai tujuan migrasi tenaga kerja Indonesia. Tetapi hal yang lucu jika Pemerintah Pusat sendiri tidak memperjuangkan payung hukum untuk mereka. 

Baca Juga :   78 Persen Masyarakat Bojonegoro Puas dengan 100 Hari Kerja Bupati Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah

Saat ini banyak permasalahan hubungan kerja antar PRT, agen penyalur dan pemberi kerja dinilai membutuhkan suatu landasan hukum yang jelas dalam menyelesaikannya. Sedangkan pada UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hanya menaungi para pekerja dalam ruang lingkup kegiatan ekonomi. 

“RUU PRT ditujukan untuk memberikan naungan hukum akan keberadaan PRT yang fokus bekerja membantu berbagai kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan bukan untuk tujuan kegiatan ekonomi,” tandasnya.

Dia mencontohkan salah satu kasus yang menimpa Marlena PRT yang disiksa oleh majikannya baik secara psikis dan psikologis. Tersangka hanya dijatuhi hukuman selama 4 tahun karena saksi kunci menghilang. Ini menjadi hal yang mengenaskan karena hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan penyiksaan tersebut.

“Bahkan, majikan yang rata-rata orang kaya akan memberikan uang kepada keluarga PRT jika terjadi permasalahan seperti itu. Kasus itupun akan berhenti tanpa ada penyelesaian secara hukum,” tegasnya.

Disini,peran media sangatlah penting agar dapat menyoroti kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada PRT dan PRT anak. Karena dengan informasi yang diberikan pada masyarakat melalui media inilah kasus-kasus tersebut menjadi pusat perhatian dan mendapatkan perlindungan yang sepantasnya. 

Baca Juga :   Pemdes Kalirejo Lakukan Upaya Kembalikan Status Aset yang Ditempati Unigoro

“Media sangat penting sekali,oleh karena itu kami bekerja sama dengan AJI melalui workshop ini,” tegasnya. (rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *