SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku kehilangan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang dipakai bangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) sejak 1982. Pemdes Kalirejo saat ini sedang berupaya untuk mengembalikan status aset desa seluas 2,5 hektare tersebut.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo, Weli Teguh Saputro mengatakan, kasus penggunaan TKD tersebut dinilai telah cacat hukum sejak awal. Sehingga yang paling dirugikan adalah pihak desa. Apalagi tanah tersebut statusnya kini menjadi Tanah Negara. Padahal pada buku C Desa Kalirejo yang dibuat tahun 1963 statusnya masih tertulis tanah celengan atau saat ini disebut sebagai Tanah Kas Desa.
“Kami berharap status tanah tersebut kembali menjadi tanah kas desa, sementara karena kesalahan administrasi ini tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara. Selama ini apakah pemerintah mendapat pajak dari penggunaan bangunan kampus tersebut,” katanya mempertanyakan.
Weli menambahkan, terdapat keanehan terhadap proses terbitnya surat hak pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, karena dalam proses penerbitan surat hak pakai di tahun 2013 silam tidak pernah melibatkan pihak Desa Kalirejo.
“Kami pertanyakan lagi kenapa pihak Unigoro memiliki surat hak pakai yang diterbitkan oleh BPN tanpa melibatkan kami pihak desa, padahal kepemilikan resmi adalah kami,” tambahnya.
Untuk mengembalikan tanah tersebut menjadi TKD, kata Weli, pihak desa kini melakukan upaya untuk mengembalikan tanah tersebut dengan melaporkan ke Presiden Joko Widodo maupun Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Kalau pakai hitung-hitungan per meter senilai Rp1 juta, TKD yang ditempati oleh Unigoro senilai Rp25 Miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam menyatakan, atas laporan tersebut Kejari masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai saksi yang dulu ikut dalam musyawarah desa di tahun 1982.
Berkenaan hal itu, pihak Kejaksaan mengaku mendapatkan sedikit kendala sebab banyaknya saksi yang kini telah meninggal dunia. Kendati bukan sebagai hambatan dalam melakukan penyelidikan.
“Banyak saksi yang dulu ikut dalam musyawarah desa tahun 1982 telah meninggal dunia, namun itu tidak menjadi hambatan bagi kami untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro, Arif Januarso mengatakan, penggunaan lahan untuk bangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) tersebut sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 3 tahun 2013 yang diterbitkan oleh BPN.
Menurutnya, pihak Unigoro dengan pihak Desa Kalirejo juga pernah dimediasi oleh Pemkab Bojonegoro. Ketika itu Yayasan Suyitno diminta menjawab secara tertulis kepada Pemdes Kalirejo. Dimana intinya Yayasan Suyitno mengacu kepada surat BPN yang ditujukkan kepada Pemdes Kalirejo.
“Dan itu sudah kami jawab,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengaku, sudah mendengar persoalan TKD Kalirejo dengan pihak Unigoro. Ia menilai timbulnya upaya pengembalian status TKD Kalirejo ada proses yang kurang pas. Meski begitu, pihaknya berharap persoalan tersebut bisa berujung penyelesaian saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
“Kami berharap, ada semacam win-win solution ya antara dua pihak. Jadi pihak Pemdes Kalirejo tidak dirugikan, begitu pula sebaliknya untuk Yayasan Suyitno,” pungkasnya.(fin)