SKK Migas : Pemkab Blora Jangan Memaksakan Kehendak

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Keinginan Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di Blok Cepu mendapat tanggapan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Otoritas Migas tanah air itu menegaskan jika pembagian DBH migas sudah ada aturan baku.

“Bagaimana peraturan, ketentuan dan mekanismenya sudah ada,” tandas Staf Ahli, Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdi Zaenal, melalui email yang dikirimkan kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (21/9/2013) kemarin.

Hamdi berharap, untuk memilihara suasana kondusif di wilayah penambangan migas Blok Cepu diperlukan pemahaman terkait mekanisme pembagian DBH migas ini.

“Blora sebagai bagian dari NKRI tentu semuanya ada yang mengatur dan ada yang diatur, serta jangan sampai timbul kesan adanya pemaksaan kehendak,” pesan dia.

Menurut Hamdi, kesan pemaksaan kehendak ini begitu kental  diperlihatkan oleh Kabupaten Blora. “Kami cermati, setiap ada Pejabat Kementerian ESDM berkunjung kesana selalu DBH Migas Blok Cepu yang menjadi permasalahan. Padahal adanya daerah bagi hasil migas dasar hukumnya jelas,” sebutnya.

Baca Juga :   Bupati Suyoto Disomasi Soal TKD Gayam

Untuk memberikan pemahaman tentang DBH Migas ini, Hamdi menerangkan, ada beberapa dasar aturan yang mengaturnya. Diantaranya  UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta  PP No.55 tahun 2005 tentang Dana Pembangunan.

Untuk mendukung pernyataanya, Hamdi memberikan contoh, seperti di Pemerintah Kota (PemKot) Bontang. Pemkot tersebut bertetangga dengan Kabupaten Kutai Kartanegara yang hasil Gasnya terbesar di Indonesia, serta hasil minyak mentahnya telah eksploitasi dan diproduksi sejak tahun 1976 oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Total, Vico, Chevron, dan Medco.

“Tetapi PemKot Bontang  tidak pernah  mempermasalahkan tentang DBH. Padahal operasional 7 Kilang LNG, 2 Kilang LPG dan fasilitas pendukung lainnya semuanya berada di Kota Bontang yang secara tidak langsung PemKot Bontang dan Masyarakatnya terkena dampak  langsung atas semua kegiatan ini,” ungkap Hamdi.

Ditambahkan Hamdi, seharusnya Kabupaten Blora patut bersyukur karena bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah terwakili oleh BUMD yang tergabung sebagai pemilik 10% PI (Participant Interest) di Blok Cepu bersama-sama dengan Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Jatim melalui masing-masing BUMD nya. (ali)

Baca Juga :   DPRD Dukung Pemkab Bojonegoro Tagih Kekurangan DBH Migas Rp500 Miliar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *