SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Unit Percepatan Project Banyuurip (UPP) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan, jika puncak produksi minyak Banyuurip, Blok Cepu, sebesar 165 ribu barel per hari (BPH) mundur akibat keterlambatan pekerjaan engineering, procurement and constructions (EPC).
Kepala UPP Banyuurip, Julius Wiratno, mengungkapkan, sesuai jadwal produksi minyak pertama kali Banyuurip sebesar 90 ribu Bph terlaksana pada Mei 2014 dan puncak produksi 165 ribu bph pada Agustus 2014. Namun target itu tidak dapat terlaksana karena dari lima paket EPC Banyuurip, tiga diantaranya pekerjaannya tak sesuai target. Yakni EPC- 1, 2 dan 5 Banyuurip.
“Seharusnya pada September kemarin progres proyek ini sudah mencapai 92%, tapi baru 64%,” kata Julius usai melakukan pertemuan dengan Bupati Bojonegoro, Suyoto dan anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat di rumah dinas bupati, Kamis (17/10/2013).
Dia memastikan, dengan tidak sesuainya progress pekerjaan EPC Banyuurip ini jadwal produksi minyak pertama kali akan terlaksana pada November 2014, atau terdapat kemunduran enam bulan. Kondisi ini tentu juga akan mengakibatkan puncak produksi sebesar 165 ribu bph juga mundur.
“Karena itu sekarang ini kami sedang mengupayakan untuk mempercepat lagi dari November itu apakah bisa dimajukan lagi di bulan Agustus,” tegasnya.
Sesuai hasil audit sementara UPP terhadap kinerja MCL, kemunduran terget pekerjan itu disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Salah satunya tentang keberadaan peraturan daerah (Perda) No.23/2011 tentang konten lokal yang dianggap sebagai penghambat proyek Banyuurip.
“Kita masih melakukan audit. Karena itu hari ini kita mengkroschekan dengan Pemkab Bojonegoro. Apakah benar anggapan yang disampaikan itu,” tandas Julius.
Menurut dia, dengan kemunduran pekerjaan tersebut ada sanksi yang akan diberikan kepada MCL maupun kontraktor EPC Banyuurip. Untuk kontraktor EPC, sesuai kontrak tertulis bisa dikenakan denda maksimum 8 persen dari nilai kontrak.
“Sedangkan untuk operator sangat memungkinkan bisa di putus kontraknya. Tapi kita akan melakukan audit secara komprehensif,” ujar Julius.
Dia juga mengungkapkan, dengan kemunduran puncak produksi Banyuurip ini akan menjadikan review yang diterima negara juga akan mundur. Kecuali jika terjadi penambahan cost, maka pendapatan yang akan diterima akan berkurang karena pendapatan itu akan dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan operator.
Menanggapi kemunduran target puncak produksi Banyuurip, Bupati Suyoto, mengatakan, daerah juga akan mengali kerugian karena pendapatan yang seharusnya bisa diterima menjadi tertunda.
“Belum lagi kalau cost recovery jadi di tambah, cast call kita juga harus tambah modal,” tambahnya.
Karena itu, Bupati mengaku, menunggu hasil audit tim UPP Banyuurip agar bisa memastikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
“Bagi kami semakin efisien semakin baik, semakin cepat semakin baik. Karena itu kenapa RPJMD kita includkan dengan eksplorasi dan eksploitasi migas,” pungkas Suyoto. (rien)