SuaraBanyuurip.com -Â
Oleh :
Fajar Yudhy Hartanto
KONSEP dana bagi hasil (DBH) Migas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dianalogkan sebagai suatu perubahan sistem yang diarahkan untuk lebih memperhatikan keadilan distributif bagi daerah penghasil, yaitu kebijakan pusat untuk membagi sumber keuangan yang semula cenderung dikuasai sepenuhnya oleh pusat untuk dikembalikan sebagian ke daerah penghasil.
Dikatakan “sebagian†karena dengan konsep Negra Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka daerah bukan penghasil di sekitar wilayah daerah penghasil dalam satu propinsi otomatis juga akan menerima sebagian hasil SDA yang diperoleh dari satu daerah. Dengan konsep 6 : 6 : 3 dari 15 yakni dari bagian daerah 15 % dibagi untuk daerah penghasil 6 %, bukan daerah penghasil dalam propinsi 6 % dan propinsi 3 %. Sedangkan 85 % menjadi bagian pusat, dimana dalam perkembangannya diberikan lagi 0,5 % kepada daerah untuk mendukung program pendidikan dasar dengan alokasi 0,2 % untuk daerah penghasil, 0,2 % untuk seluruh daerah bukan penghasil dalam propinsi dan 0,1 % untuk propinsi.
Telah delapan – sembilan tahun berlalu sejak konsep dana bagi hasil migas tergulirkan, sampai kemudian hal pelik muncul kepermukaan terkait ketidak-adilan distribusi dana bagi hasil migas yang dirasakan daerah terdampak di perbatasan propinsi. Seperti yang dialami Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah dalam eksploitasi migas Blok Cepu. Entah hal ini dulunya luput dari perhatian tim perumus pusat ataukah memang tidak terpikirkan sama sekali. Namun yang jelas dalam perkembangannya kondisi tersebut dirasakan sangat merugikan daerah terdampak.
Konflik ini mungkin dirasakan sebagai hal baru bagi pusat, sehingga diperlukan kajian mendalam untuk menyikapi, namun kelambanan dalam menyikapi dapat memunculkan kerentanan sosial yang dapat berdampak kontra-produktif bagi pemerintah pusat.
Adalah benar bahwa penetapan daerah penghasil didasarkan atas tapak sumur yang ada. Kenapa demikian ? Tentu karena daerah sekitar tapak sumurlah (Ring-1) sebagai wilayah terdampak terdepan. Untuk eksploitasi migas onshore, segala permasalahan menumpuk didaerah dimana tapak sumur berada, baik permasalahan sosial, ancaman kerusakan lingkungan, kesepadanan dengan tata ruang daerah, dan lain lain.
Namun demikian, penulis melihat, dalam sistem pengaturan distribusi dana bagi hasil migas tidak semestinya hanya terfokus pada pembagian berdasar kewilayahan administrasi (propinsi), namun juga harus mengakomodir distribusi dana bagi hasil berdasar kewilayahan terdampak. Hal ini tentu untuk mengakomodir kepentingan daerah-daerah yang secara geografis berada diperbatasan dan berbeda propinsi seperti yang dialami Pemerintah Kabupaten Blora dalam konteks eksploitasi migas Blok Cepu.
Ketidak-adilan secara kasat mata terlihat saat Kabupaten Banyuwangi yang terletak jauh dari lokasi tapak sumur eksploitasi migas Blok Cepu mendapat dana bagi hasil jauh lebih signifikan dibanding Kabupaten Blora. Bukan karena pusat salah menghitung, akan tetapi disinilah letak kelemahan regulasi DBH yang semata hanya didasarkan atas kewilayahan administrative (propinsi).
Lalu bagaimanakah solusinya ? Tidak ada jalan lain kecuali peninjauan kembali untuk dilakukan penyesuaian Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 berikut ketentuan pelaksananya, yaitu dengan meletakkan distribusi DBH berdasar 2 (dua) indicator, atas dasar kewilayahan administratif dan kewilayahan terdampak. Bisa dengan jalan “diambilkan†dari prosentase pembagian bukan daerah penghasil dalam propinsi, ataukah ditambahkan tersendiri prosentase daerah terdampak dengan menambah beban bagian daerah yang semula 15%. Masing masing tentu diperlukan kajian dari pemerintah pusat untuk menghitungnya. Dalam hal ini, penulis sengaja tidak menyampaikan proporsi pembagian secara kuantitatif, karena memang penulis tidak mempunyai kompetensi dan kapabilitas melakukan perhitungan hal tersebut.
Kedua alternatif solusi tersebut dirasa cukup logis, karena jika didasarkan atas klaim potensi hidrokarbon Blok Cepu antara kedua wilayah kabupaten tidak akan pernah menyelesaikan perdebatan yang muncul. Bukankah semua pihak yang berkepentingan telah menyepakati hitung-hitungan prosentase Participating Interest (PI) Blok Cepu yang didasarkan atas potensi hidrokarbon yang dilakukan secara profesional oleh pihak yang ahli dibidangnya.
Salah satu ekses otonomi daerah (dengan segala ketidak-siapannya) adalah kompetitif antar daerah perbatasan dalam tata kelola sumber daya alam. Hal ini tentu dapat difahami mengingat konsepsi otonomi mengharuskan daerah harus dapat mandiri memenuhi segala kebutuhannya. Namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang masuk akal jika kemudian dipergunakan sebagai media saling gontok antar daerah.
Dan, dalam konteks diatribusi DBH migas Blok Cepu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan (dalam berbagai kesempatan) memahami perjuangan Pemerintah Kabupaten Blora, serta mendukung upaya memperoleh DBH secara lebih berkeadilan dan proporsional. Delegasi antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Blora telah sering bertemu dan saling support satu sama lain. Karena kita semua memahami apa yang diperjuangkan adalah dalam rangka keadilan distributif penyaluran DBH migas untuk kesejahteraan masyarakat di daerah masing masing. Terpenting tidak pernah ada friksi antar kedua daerah dan terhapusnya stigma yang muncul bahwa satu sama lain saling menilai sebagai tetangga yang berisik (meminjam istilah Sir Alex Ferguson manager Manchester United dalam rivalitas dengan Manchester City).
Semoga keberadaan migas dapat membawa keberkahan dan dijauhkan dari kutukan alam bagi Bojonegoro dan Blora. Amin.
 Penulis saat ini diberikan amanah sebagai
Kabag SDA Setda Pemkab Bojonegoro