Hamili Siswi SMA, Kades Bangunrejo Ditetapkan Tersangka

tersangka encabulan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kepala Desa (Kades) Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rokim (28), saat ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh polisi. Rokim terbukti melakukan pencabulan kepada Ninda (17), bukan nama sebenarnya, sejak tahun 2012 lalu, sebelum dia menjadi kepala desa.

Informasi yang didapat, Rokim sebenarnya telah menjalin hubungan asmara dengan korban, yang tak lain adalah tetangganya sejak 26 April 2012 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku SMA dan melakoni Praktek Kerja Lapangan (PKL) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Dengan alasan ingin menjenguk korban yang sedang PKL, akhirnya dia mendatangi kost korban yang ternyata milik Suparto (34), kakaknya, di Desa Mojokampung, Bojonegoro,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Rabu (27/11/2013).

Sesuai pengakuan korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, korban disetubuhi pelaku hingga 70 kali. Bahkan akibatnya, korban mengandung janin dari tersangka.

Dihadapan keluarga korban, pelaku sebenarnya mengaku akan bertanggung jawab. Sebagai jaminannya, pelaku kemudian membuat surat pernyataan dengan ditempel materai. Tapi sebaliknya, dia meminta kepada keluarga supaya janin tersebut digugurkan.

Baca Juga :   Dinkes Menduga Santam Alami Retardasi Mental

“Mendengar korban hamil, tersangka kemudian memberi minum obat hingga korban mengalami pendarahan,” tutur Wahyu.

Setelah meminum obat tersebut, korban justru mengalami pendarahan. Kemudian dibawa ke salah satu Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan digugurkan. Proses pengguguran sebenarnya sudah dilakukan sesuai prosedur, tapi tersangka justru meminta kakaknya supaya mau mengaku menjadi keluarga dari korban.

“Kakak tersangka, Suparto, mengaku kepada pihak RS kalau dia adalah keluarga dari korban, kemudian menandatangani surat persetujuan dari rumah sakit,” jelasnya.

Saat ini, kedua kakak beradik tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga dijerat dengan pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 55 ke 1 KUHP, mengenai serangkaian cara untuk membujuk korban melakukan aborsi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara kakaknya, Suparto, dijerat dengan pasal 194 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 dan pasal 36 KUHP.

Baca Juga :   Temukan Kekurangan Volume Liter di Tiga SPBU Blora

“Kita sudah meminta ijin bupati untuk diperiksa,” tandas Wahyu.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *