SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Polemik panjang keberadaan peleburan timah di Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berakhir setelah perusahaan memasang alat dast collector di jubung mereka.
Dari pantauan, di kawasan itu terdapat sebanyak 21 perusahaan peleburan timah yang beroperasi selama belasan tahun. Namun keberadaan perusahaan itu menimbulkan gejolak karena asap dari pembakaran timah di puluhan jubung (tempat melebur timah) setiap harinya membubung dari cerobong pipa pembuangan.
Selama kegiatan produksi berjalan, langit di wilayah kecamatan Pucuk terlihat selalu tertutup asap tebal. Bahkan asap tebal yang terlihat seperti mendung hitam menggumpal tersebut juga sampai di wilayah Kecamatan Sekaran dan Maduran. Â Asap itu sangat membahayakan bagi kesehatan manusia karena ditengarai memiliki kandungan zat kimia beracun.
“Banyak warga yang menderita penyakit kulit dan saluran pernafasan  akibat setiap hari terkena asap timah,†kata warga desa Bogoharjo, Pucuk, kepada Suarabanyuurip.com jumat (10/1/2013).
“Kalau pas hujan turun, debu dan asap pembakaran terlihat jelas jatuh kebawah bersama air hujan,†sergah warga lainnya, Tikno.
Selain berdampak pada kesehatan manusia, dampak lain dari pembakaran timah yaitu turunnya produksi pertanian di sekitar pabrik pengolahan timah.
“Tanaman padi tumbuhnya tidak maksimal. Bulir padinya banyak yang gapuk (tidak berisi), “ terang Tikno.
Sudah tak terhitung warga desa di Kecamatan Pucuk dan wilayah sekitarnya melakukan demo menuntut ditutupnya perusahaan peleburan timah tersebut namun tidak pernah berhasil. Hingga akhirnya perusahaan mau memasang alat filter asap dan debu dast collector yang harganya mencapai Rp250 juta per alat.
Camat Pucuk, Yuli Wahyuwono mengatakan, dari 21 perusahaan peleburan timah, sudah 15 perusahaan yang memasang dast collector dijubung mereka.
“ke 15 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang memiliki ijin resmi. Sedang 6 lainnya masih terkatagori liar,†kata Yuli kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (10/1/2014).
Yuli berharap, dengan bersedianya perusahaan melengkapi jubung dengan alat filter tersebut akan menyelesaikan konflik berkepanjangan antara warga dengan para pengusaha.
“Sekaligus menghilangkan prasangka buruk yang melekat kepada pihak kecamatan yang selama ini disangka menerima upeti atau setoran dari para pengusaha timah karena merugikan masyarakat, “ jelasnya.
Sementara untuk 6 perusahaan lain yang masih belum mengantongi ijin dan belum memasang alat dast collector, pihak Kecamatan Sekaran akan berkoordinasi dengan pihak berwajib dan pihak berwenang lainnya untuk menertibkannya. (tok)