SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penertiban penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro oleh Pemkab setempat, dinilai hanya gertak sambal belaka. Terbukti meski gembar-gembor terlontar ditertibkan, namun hingga kini penambang pasir dengan menggunakan mesin terkesan masih leluasa melakukan aktifitasnya. Â
Pantauan di lapangan menyebut, kegiatan mengambil pasir memakai mesin diesel marak terjadi di kawasan Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Di wilayah ini Bahkan wilayah ini saja terdapat tiga lokasi kegiatan tambang pasir ilegal.
Salah satu titik lokasi kegiatan tambang pasir ilegal itu ada dua mesin diesel penyedot pasir yang beroperasi. Pasir yang disedot dari Bengawan Solo langsung dimasukkan dalam bak truk. Sedikitnya ada 30 truk yang mengantre mengambil pasir di lokasi itu. Puluhan orang yang sebagian bekerja sebagai sopir dan pekerja berkumpul di lokasi itu. Kegiatan mengambil pasir itu berlangsung seharian.
Â
Seorang pekerja di penambangan pasir, Suadi (38), mengatakan, dalam sehari ada sekitar 20-30 truk yang mengambil pasir di lokasi tambang pasir Bengawan Solo tersebut. Pasir itu dikirim ke daerah Bojonegoro dan Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Â
“Terkadang ya ada penertiban dari Satpol PP itu. Tetapi, kegiatan tambang pasir ini ya jalan terus sampai sekarang,†ungkapnya.
Â
Di lokasi lainnya di Desa Kebonagung juga terlihat truk yang mengangkut pasir yang masih basah itu lalu lalang ke luar jalan perkampungan. Sedikitnya ada 60 truk yang mangkal di lokasi tambang pasir di dekat perkampungan warga tersebut.
Karena sering dilalui truk pengangkut pasir, kondisi jalan paving di perkampungan itu cepat rusak dan berlumpur. Tak pelak kondisi itu dikeluhkan warga sekitar.
Â
Salamun (65), warga Desa Kebonagung, mengatakan, kegiatan tambang pasir di kampungnya itu mulai berlangsung sejak 2012 lalu.
“Setiap hari ada puluhan truk pengangkut pasir yang ke luar masuk jalan kampung. Akibatnya, jalan kampung menjadi rusak dan berlumpur. Tetapi entah mengapa kegiatan tambang pasir ini masih dibiarkan,†ujarnya.
Â
Salamun mengungkapkan, kegiatan tambang pasir ilegal ini sebetulnya diketahui oleh pihak kecamatan maupun kepolisian setempat. Beberapa kali pihak Satpol PP juga mendatangi lokasi kegiatan tambang pasir ilegal itu.
“Tetapi, kelihatannya semuanya sudah dipegang. Sehingga kegiatan tambang pasir ini ya terus jalan,†ungkapnya.
Â
Sebelumnya Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, berjanji akan menertibkan kegiatan tambang pasir ilegal di sepanjang Sungai Bengawan Solo wilayah Bojonegoro. Dia menganggap Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penambangan Pasir Mekanik terlalu memberi hukuman ringan pada penambang pasir ilegal.
Â
“Kami akan mendata semua kegiatan penambangan pasir di bantaran Bengawan Solo. Ke depan, kami akan memberlakukan Undang-Undang Lingkungan Hidup untuk menjerat para penambang pasir ilegal,†ujarnya.
Â
Setyo Hartono mengeluhkan banyaknya fasilitas umum seperti jalan dan jembatan yang rusak karena sering dilalui truk pengangkut pasir tersebut. Selain itu, ia juga merasa prihatin karena setiap kali digelar operasi penertiban penambang pasir ilegal itu oleh Satpol PP selalu bocor.(rien)