SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Proses negosiasi penentuan harga tanah dalam pembebasan lahan untuk proyek double track PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menemui titik terang. Disepakati harga tanah dengan taksiran nilai tertinggi dari Tim Appraisal yang sudah ditunjuk oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkab Blora.
Dalam pertemuan di Balai Desa Sumber, Rabu (22/1/2014), itu awalnya diwarnai dengan protes warga seputar beberapa item tanaman yang waktu pendataan muncul, namun menjelang akhir negosiasi hilang. Hal itu terselesaikan dengan panduan hitungan berdasar hasil pendataan pada tahun 2012.
Kepala Desa Sumber, Zakki Bachroni, diawal pertemuan mengatakan bahwa ini merupakan negosiasi yang ketiga kalinya. “Semoga bisa terselesaikan. Kami hanya bisa memfasilitasi tempat, nanti bisa dirembug langsung dengan tim Satker PT KAI,” katanya.
Dia berharap, pertemuan ini bisa menghasilkan hal yang positif, dan segera selesai dengan tidak meninggalkan masalah yang berlarut-larut.
Sedangkan Camat Kradenan, Achmad Soleh, menyatakan, pada intinya pemerintah mengharapkan masyarakat bisa membantu rencana pembagunan bidang perhubungan di PJKA double track. Â “Ini program pemerintah dalam memperlancar jalur transportasi, makanya butuh dukungan dari semua pihak yang terlibat di dalamnya,” kata Soleh.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Blora, Sugiyono, yang juga sebagai  anggota P2T mengatakan, proses pembebasan lahan ini sudah lama dilakukan. Dimulai  dari survey, pengukuran, jenis tanaman, maupun bangunan yang dilanjutkan sosialisasi.
Menurutnya, di Sumber ada 45 bidang, sedangkan yang  sudah dibayar 20 bidang. “Sebanyak 25 bidang belum selesai karena masih ada kendala dalam penentuan  ganti rugi tanaman dan bangunan,” kata Sugiono.
Dia katakan, meski di tanah PJKA warga itu tinggal namun  tetap ada ganti rugi tanaman. Sedangkan terkait penentuan harga tanah Tim  P2T Pemkab Blora tidak berani semena-mena dalam menentukan harga. Oleh karena itu  selalu menunjuk ahlinya tim apraisal penaksir harga yang sudah bersertifikat.
“P2T hanya berani menekan nilai tertinggi maksimal dari hasil tafsiran tim appraisal,” sergahnya.
Akhirnya diumukan hasil penawaran terakhir sesuai taksiran harga yang ditentukan oleh Tim Appraisal. “Untuk wilayah Desa Sumber, tanah per meter 199.000 dikalikan luasan tanah. Nanti bangunan, tanaman, dan bangunan dijumlahkan sebagai total ganti rugi,” sebut Sugiyono.
Namun demikian, bilamana ada warga yang  tidak bisa menerima bisa dilakukan langkah hukum. Kalau sudah bisa menerima, maka akan langsung masuk rekening penerima.
“Ini harga terakhir karena sudah negosiasi harga tanah yang kesekian kalinya,” katanya seraya menambahkan, sebelum pencairan warga diharuskan membuat rekening terlebih dahulu. (ali)