SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi pemborosan anggaran di Sekretariat DPRD Bojonegoro tahun 2012. Sejumlah anggota dewan mulai di panggil untuk dimintai keterangan.
Ada enam anggota dewan yang sudah dilakukan pemangilan oleh Kajari Bojonegoro. Mereka adalah Sri Andayani Anggota Komisi A dari PAN, Bambang Sutriono dan Mugi Waluyo, keduanya anggota Komisi D dari PDIP,  Wahyuni Susilo Wati anggota Komisi C dari Golkar, Suparti anggota Komisi A dari PKNU, dan Sumaji dari PKB.
“Dari enam anggota yang kami periksa, satu orang tidak hadir untuk memenuhi panggilan yakni Sumaji,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Nusirwan Sahrul, Jumat (1/2/2014).
Dia mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik menemukan ada dugaan penggelembuangan dana. Salah satunya dengan modus penginaapan di hotel yang ditulis satu kamar satu orang, namun kenyataannya satu kamar digunakan dua orang.
“Masih dalam penyelidikan adalah kasus Bimtek senilai Rp6 miliar dan sosialisasi undang-undang
Rp2,7 miliar,” Nusriwan.
Dia menerangkan, pemeriksaan terhadap para anggota dewan itu untuk melengkapi fakta-fakta yang ada. Sedangkan hasil pemeriksaan ini nantinya akan dievaluasi bersama tim.
“Memang ada anggota dewan yang menerima dana pengembalian senilai Rp1,5 juta, tapi ada yang mengaku tidak menerima juga,” lanjut Nusirwan.
Sebelumnya penyidik Kejari sudah memeriksa beberapa anggota Dewan yakni Sigit Kushariyanto Ketua Badan Legilasi dan Sekretaris Komisi A dari Golkar dan Wawan Budi Santoso dari PDIP.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan dugaan korupsi yang ada di Sekretariat DPRD. Dugaan pemborosan Sekretariat DPRD yakni, kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2012.
Sementara itu, anggota Komisi D, Mugi Waluyo menjelaskan, mekanisme pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi yang tahu hanya dari unsur Pimpinan dan Sekretariatan.
“Kalau saya hanya berangkat sesuai undangan dan mekanisme,” ujarnya.
Dia mengakui, jika dalam setiap kegiatan Bimtek ada penandatanganan kwitansi senilai Rp4,5 juta untuk pelaksanaan yang diajukan oleh pelaksana atau pihak ketiga. Kwitansi tersebut diluar jatah yang ada.
“Setiap angggota yang mengikuti Bimtek diminta tanda tangan kwitansi senilai Rp4,5 juta untuk penyelenggaraan,” tandasnya.(rien)