Dua Pejabat Dindik Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Tersangka korupsi mebel di Dinas Pendidikan (Dindik)Bojonegoro, Kundarto dan Muhamad Eko Joko Novianto segera disidang di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupis (Tipikor) Surabaya. Sebab kedua tersangka yang merupakan pejabat dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro bersama dengan barang bukti dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor, Kamis (27/2/2014) lalu.

Dua tersangka, Muhamad Eko Joko Novianto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Kundarto selaku Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kapas, dijemput oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro.

Kepala Seksi Intellijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Syahrul membenarkan, jika keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur, mengingat masa penahanan keduanya berakhir pada awal Maret ini.

“Ya memang keduanya kami limpah ke Pengadilan Tipikor,” ujar Nusirwan.

Saat keluar dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, kedua tersangka enggan menanggapi pertanyaan dari para awak media yang menunggu keduanya keluar dari Lapas. Keduanya hanya tersenyum sembari berjalan masuk ke dalam mobil yang membawa keduanya menuju ke Surabaya.

Baca Juga :   Kasus KDRT Anggota DPRD Bojonegoro, Keterangan Saksi Berbeda dengan Korban

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu tersangka yakni Kundarto sempat menyangkal jika dirinya menjadi penanggung jawab atau koordinator.

“Tidak sama sekali,” ucap Kundarto

Namun dirinya enggan membeberkan secara gamblang maksud dari peryataannya tersebut dan menyerahkan ke pengacaranya.

Sementara, pengacara dua tersangka mebeler ini, Tri Astuti Handayani mengatakan, jika apa yang disampaikan oleh Kundarto itu kaitannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

“Nanti akan kami sampaikan dipembelaan dalam persidangan,”ujar wanita yang kerap disapa Nanin itu.

Seperti diketahui, dalam proyek mebeler dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp 4.2 miliar bermasalah. Selain dua tersangka dari oknum Dinas Pendidikan, Kejari juga menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek ini.

Diantaranya Yayan Sunarya, Agus Triyono, Budi Hariyono selaku pihak ketiga, yang ketiganya sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dugaan korupsi ini muncul ketika deadline penyerahan barang seperti meja, kursi, papan tulis, almari di 162 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang jatuh tempo di awal tahun 2013 belum terpenuhi.

Baca Juga :   Progres Pelebaran Jalan Nasional Bojonegoro-Babat Capai 10 Persen

Ada beberapa sekolah yang baru menerima barang separuh, ada pula yang hingga kini belum menerima barang sama sekali.

Diketahui pula jika proyek yang harusnya dilakukan secara swakelola ini ternyata dikoordinir oleh oknum tertentu. Seharusnya Kepala Sekolah masing-masing membelanjakan barang sendiri dengan dana Rp 24 juta persekolah.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *