Akan Datangkan BPN Untuk Ukur Ulang

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Musyawarah kasus penyerobotan tanah milik Suprantomo, (46), untuk proyek pembangunan gedung olah raga (GOR) di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mentok. Pemerintah desa (Pemdes) setempat akan mendatangkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro untuk memastikan permasalahan tanah milik Suprantomo yang terkena akses jalan proyek.

“Karena tanah itu sudah ada sertifikatnya sehingga perlu petugas ahli untuk memastikan kebenaran batas tanah dan melakukan pengukuran ulang,” kata Camat Dander, Fatkhur Rochman kepada suarabanyuurip.com usai melakukan mediasi antara Pemdesa Ngumpakdalem dengan Suprantomo di balai desa setempat, Sabtu (17/5/2015).

Keputusan rencana memanggil petugas BPN Bojonegoro itu dilakukan karena Suprantomo, pemilik tanah yang merasa tanahnya dicaplok tetap bersikukuh dengan sertipikat tanah miliknya. Sebab baik dalam Buku B maupun kretek desa yang ditunjukan Pemdes Ngumpakdalem tak diketahui lebar jalan yang saat ini dijadikan akses lokasi proyek GOR.

Sedangkan versi Pemdes Ngumpakdalem, jalan menuju lokasi GOR tersebut berstatus tanah desa dan sejak dulu sebagai jalan dengan lebar 10 meter. Namun saat  pengukuran tanah Suprantomo untuk pengajuan sertipikat, sebagian tanah jalan desa masuk dalam sertipikat No 3254 yang diterbitkan pada 21 Pebruari 2013. Hal itu diakui Pemdes Ngumpakdalem yang telah keliru dalam melakukan pengukuran tanah tersebut.

“Pemilik tanah sudah setuju untuk dilakukan pengukuran ulang. Kalau memang benar nanti tanah milik Pak Suprantomo terkena akses jalan proyek ini ya pihak desa harus memberikan ganti rugi tanah yang dipakai dan tanaman yang ditebangi,” ujar Fatkhur.

Sesuai hasil musyawarah, pengurukan proyek pembangunan GOR di areal lahan seluas 2,4 hektar yang menelan biaya senilai Rp28, 6 milyar lebih itu akan dihentikan sementara sampai ada penyelesaian kasus tersebut. “Saya sudah mintak kepala desa besuk Senin mengirimkan surat ke BPN untuk mengajukan pengukuran. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menjadikan proyek untuk fasilitas publik terkendala,” tegas Fatkhur.

Di tempat yang sama, Suprantomo menyatakan, tak mempermasalahkan jika tanahnya seluas 5, 5,65 x 60 meter diserobot jalan proyek dibebaskan. Hanya saja, dia meminta kepada desa dan kontraktor untuk mensosialisasikan proyek pembangunan GOR itu kepada pemilik lahan di sekitarnya sebelum mengerjakan.

“Dari awal saya sudah berpesan kepada pihak desa, kalau proyek ini akan dimulai tolong saya dikabari. Tapi tak ada satupun perangkat desa yang memberitahu. Tahu-tahu proyek dimulai tanah saya diurug dibuat jalan dan pohon ditebangi,” kata anggota TNI – AD yang berdinas di Jakarta itu.(suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *