SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Penggugat akses jalan yang ditutup tembok bangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku puas atas keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (12/12/2023).
Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum, Edy Kiswanto dan Nun Sayuti, dua pengacara dari Kantor Hukum Rembang, Jawa Tengah yang mendapat kuasa dari 6 orang Penggugat bertempat tinggal di belakang kantor BPN Bojonegoro.
Ke enam warga yang menggugat itu ialah Sulistiyaningsih, Istiqomah, Adam Saputra, Nur Cholik Arifin, Suherman, dan Titin Nuji Rahayu.
Edy Kiswanto menyebutkan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan di ruang Kartika, yakni Hadi Sukartono Atmojo dari Cianjur, Jawa Barat, Wety Trisnowati yang bertetangga dengan Kantor BPN sehingga mengetahui persis tentang akses jalan dimaksud sejak dia kecil secara rinci.
“Bahkan Bu Wety ini merasa kecewa atas ditutupnya akses jalan atas tetangganya oleh BPN, dan (ikut) meminta agar dikembalikan fungsinya seperti semula kepada para penghuni di belakang Kantor BPN,” kata Edy Kiswanto kepada SuaraBanyuurip.com dalam wawancara cegat usai bersidang.

Kemudian saksi Nur Lestari, yang mana dulunya juga penghuni rumah tinggal di belakang Kantor BPN Bojonegoro. Bapak dari Nur Lestari sendiri merupakan pegawai Kantor BPN ketika itu. Sehingga Nur Lestari mampu menceritakan secara detil pula kondisi jalan yang kini telah ditutup.
“Bu Nur bercerita, bahwa dulu di situ ada jalan besar yang lebarnya 3 sampai 4 meter dan jalan kecil lebarnya 1 meter yang untuk keluar masuk bapaknya dari rumah menuju ke kantor, kami cukup puas dengan jawaban dan kesaksian mereka,” ungkap Edy Kiswanto.
“Meski ada jalan alternatif di depan Gereja Pantekosta, namun jalan itu menurut saksi adalah milik seseorang, yaitu milik Pendeta Toela, setelah saya cek hak milik nomor 986,” lanjut Edy.
Senada dengan Edy, rekan kuasa hukumnya, Nun Sayuti menambahkan bahwa ketiga saksi memberikan keterangan yang hampir sama. Mereka menyatakan bahwa dahulu di lokasi itu ada akses jalan yang kini tidak lagi ada karena ditutup secara sepihak BPN Bojonegoro.
“Artinya kesaksian mereka sesuai dengan gugatan, bahwa dahulu ada jalan, dan juga dalam permohonan kami hanya satu untuk membuka akses jalan yang dahulu ada, itu yang membuat kami puas,” tegas Nun Sayuti.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Kepala BPN Bojonegoro mewakili Tergugat, Ribut Setiawan mengelak saat dikonfirmasi usai sidang. Dia hanya berlalu sambil melemparkan senyuman dan enggan memberikan komentar.
“Maaf,” ucapnya lekas berlalu.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 19 Desember 2023 pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Tergugat, BPN Bojonegoro.(fin)
Sejarah baru pemerintah vs rakyat ..sangat memalukan