SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur langsung mendatangi lokasi sumur tua di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, tempat, Yoyon (34), meninggal saat menambang sumur dengan alat seadanya, Kamis (3/7/2014).
Kepala Badan Lingkungan Hidup Bojonegoro, Tedjo Sukmono, mengatakan, lokasi sumur tua yang memakan korban tersebut berdekatan dengan sumur milik Pertamina EP Asset 4 yakni sumur KW P13 yang masih aktif dalam posisi perawatan.
“Seharusnya pihak KSO Geo Cepu Indonesia (GCI) tahu ada aktifitas ilegal di wilayahnya, kok bisa-bisanya didiamkan begitu saja,†ujar Tedjo dalam nada gusar.
Dia mengungkapkan, masih berusaha menghubungi pihak Pertamina EP Asset 4, GCI, KUD Usaha Jaya Bersama, dan Kepala Desa untuk mengetahui runtutan peristiwa yang menyebabkan satu nyawa melayang tersebut.
“Kami akan memanggil mereka secara resmi karena kegiatan di sumur tua ini harus dilakukan pembenahan, baik tata lingkungan, standart operasional prosedure atau SOP tenaga kerja, maupun tekhnis pelaksanaan,†tegasnya.
Sementara itu rekan korban, Sutoyo (40), menyampaikan, peristiwa yang mengakibatkan nyawa temannya melayang tersebut membuat kedukaan yang mendalam. Karena, pada waktu mobil menarik takelan, ada 3 orang rekannya yang memegang tali seling, Â 2 diantaranya sudah melepaskan tali seling itu.
“Entah kenapa, korban Yoyon masih memegangnya,†kata pria asal Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan itu.
Sumur yang ditambang tersebut milik Pertamina peninggalan jaman Belanda sudah lama tidak diusahakan. Akan tetapi, dengan cara patungan warga sekitar membeli peralatan seperti seling, katrol dan sewa mobil untuk mengaktifkannya kembali.
“Kami mengumpulkan modal senilai Rp20 juta untuk menambang sumur itu,†ungkapnya.
Dalam satu hari bersama 12 rekannya termasuk korban bisa menghasilkan sebanyak 2 ton atau 2.000 liter minyak mentah yang disetorkan ke KUD UJB dengan harga 1 tonnya Rp2.900.000. Ada sekitar 10 sumur tua yang ditambang warga untuk mendapatkan hasil tersebut.
“Sumur yang lain ya ada di dekat-dekat sini saja, Mbak,†imbuhnya.
Dia menyatakan, tidak mengetahui apa-apa mengenai perjanjian antara penambang dengan KUD seperti harga standart, ongkos angkat dan angkut, jumlah bak penampung, pemeliharaan alat, maupun jaminan keselamatan pekerja.
“Selama ini kami nambang ya langsung setor, langsung dibayar sama KUD. Jadi tidak tahu ada ini dan itu,†pungkasnya.
Ada 13 penambang dari 35 kelompok yang melakukan penambangan secara liar di lokasi tersebut dengan sistem bergantian atau sip-sipan.(rien)