SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro –Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku optimis tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar yang terkena proyek minyak Banyuurip di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dapat segera terselesaikan. Kepastian itu diperoleh setelah Tim SKK Migas Divisi Hukum dan Formalitas melakukan pemetaan permasalahan di lapangan.
“Meskipun opsi lahan pengganti oleh pemerintah desa belum bisa , tapi yang jelas hal ini akan segera diselesaikan,†ujar Kepala Humas SKK Migas, Handoyo Budi Santoso usai melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Bojonegoro, Jumat (18/7/2014).
Dia mengungkapkan, meskipun permasalahan tukar guling tanah kas desa Gayam ini bukan semata-mata karena harga, namun dengan adanya kenaikan nilai jual objek pajak ( NJOP ) ada konsekuensi diluar kehendak dan perhitungan bersama.
“Terkait dengan kenaikan NJOP formula atau harga masih harus saling ketemu dan bernegosiasi. Karena saya melihat ada komunikasi yang agaknya tidak ketemu. Karena itu komunikasi harus dibangun,†imbuhnya.
Tidak hanya masalah tukar guling TKD ini saja, namun sewa lahan EPF yang belum terselesaikan juga dikarenakan perubahan kebijakan NJOB. “Masalah untuk menterjemahkan masalah kebijakan, kita lihat di MCL memiliki kebijakan-kebijakan menyangkut masalah mekanisme internal, birokrasi internal ada culture sendiri. Sedangkan pihak lain juga punya kulktur sendiri, sehingga ada ketidakpersamaan tersebut,†ujar Handoyo, menerengkan.
Disinggung mengenai target, Handoyo mengungkapkan, sudah dari kemarin-kemarin masalah tukar guling TKD dan sewa early production facility (EPF) Banyuurip terselesaikan. Sebab masalah tersebut menjadi prioritas utama karena untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, dia yakin, tidak akan ada pencabutan ijin proyek sebagai sanksi atas keterlambatan penyelesaian TKD Gayam maupun sewa EPF. “Karena pendapatan industri migas di Bojonegoro menjadi tumpuan negara, sehingga semua stakeholder mengetahui dan tidak terjadi hal-hal demikian. Visi dan misi kita sama dengan Pemkab,†pungkas Handoyo.
Sementara itu, dari data di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, NJOP di Kecamatan Gayam pada saat pertama kali MCL beroperasi hanya sekira Rp 60.000/meter persegi sampai dengan Rp 90.000/meter persegi. Nilai itu menyesuaikan status lahan apakah pemukiman, sawah atau ladang.
“NJOP di fasilitas produksi migas atau di Kecamatan Gayam naik sesuai kebutuhan yakni sekitar Rp 325.000/meter persegi,†ujar Kabid Pemungutan dan Penagihan Dispenda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo.(rien) Â