SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Mengantisipasi agar tidak disambar petir, Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Existing di kompleks Grass Root Refinery atau Kilang Minyak Tuban, direlokasi ke tanah warga. Langkah pencegahan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan, bagi operasi kilang yang bersentra di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tersebut.
Sedangkan lahan relokasi yang disiapkan dengan luasan sekitar 3.800 meter persegi (m2) berada di Desa Kaliuntu, Jenu. Saat ini lahan pihak Pertamina (Persero) tengah melakukan sosialisasi, dan selanjutnya akan masuk proses negosiasi pembebasan dengan warga.
“Terdapat Tower SUTT Existing yang masuk dalam battery limit Kilang Minyak Tuban, sehingga dibutuhkan relokasi berdasarkan aspek safety dan pencegahan petir,” papar Senior Officer III Land Acquisition PT Pertamina, Evri Marta Risal, saat acara silaturahmi bersama jurnalis di rumah makan kawasan Jalan Moh. Yamin, Tuban, Selasa (17/10/2023).
Evri yang kalau itu hadir bersama Corporate Affairs PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, Yuli Wahyu Witantra, memaparkan, relokasi fasilitas SUTT tersebut berdasarkan Permen ESDM Nomor: 4 tahun 2017, dan Rapat dengan PLN tanggal 9 April 2019 dan MoU tanggal 23 Juli 2020, bahwa relokasi tower SUTT menjadi tanggung jawab Pertamina sebagai pemohon.
Terdapat lima unit Tower SUTT di Right Of Way (ROW) eksisting dengan rincian dua unit di lahan Pertamina, dan tiga unit di lahan masyarakat harus dipindahkan ke RoW baru. Rinciannya dua unit dibangun di lahan PLTU, dan enam unit Tower di lahan masyarakat di Desa Kaliuntu.
Relokasi ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemkab Tuban melalui Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor: 188.45/96/KPTS/414.012/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, dengan perihal Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Relokasi SUTT dalam Rangka Proyek Strategis Nasional oleh PT Pertamina di Desa Kaliuntu.
Pada bagian lain, untuk kepentingan proyek pembangunan Kilang Tuban di atas lahan seluas 840 ha tersebut, PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia segera membebaskan lahan lagi untuk pembangunan jalan kilang. Untuk kepentingan ini dibutuhkan lahan seluas 1,732 ha, lokasinya di Desa Wadung, Sumurgeneng, Remen, Tasikharjo, dan Desa Purworejo.
Jalan yang direncanakan berada di sisi barat kilang sepanjang 1.626 m, dengan lebar 5,5 m. Kemudian menyambung dengan jalan (pelebaran) di sisi utara kilang sepanjang 3.723 m dengan lebar sama.
Pembangunan jalan baru untuk kompleks kilang minyak yang di dalamnya bakal dibangun 70 unit kilang, dengan rincian 14 unit untuk pengolahan BBM dan tujuh unit bagi pengolahan petrokimia itu, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No. 188/23/KPTS/013/2019. Dokumen tersebut menyebut terdapat tiga jalan kabupaten, dan satu jalan desa di area penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak Tuban.
Sesuai rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh Kementerian Perhubungan c.q Dirjen Perhubungan Darat Nomor: 4409/LT/408/DRJD/2020 diharuskan melakukan penggantian jalan dan pelebaran jalan di lokasi proyek atau Penlok. Termasuk pula munculnya SK Bupati Tuban Nomor: 188.45/85/KPTS/414.012/2023 tertanggal 24 Agustus 2023, perihal penetapan lokasi untuk pembangunan jalan dalam rangka proyek strategis nasional pembangunan Kilang Minyak oleh PT Pertamina (Persero) di Kecamatan Jenu.
“Estimasi waktu pengadaan lahan selama 186 hari, dan sekarang prosesnya sudah berjalan,” tambah Evri saat sesi tanya jawab dengan jurnalis dari lokal Bumi Ranggalawe tersebut.
Evri tak menjelaskan berapa harga tanah yang dipatok Pertamina dalam pembebasan lahan tersebut. Disebutkan saat ini tim appraisal belum turun, untuk menentukan harga tanah maupun tanaman yang ada di atasnya.
Setelah sosialisasi kepada warga, pihak Pertamina akan mengajukan permohonan pengadaan tanah kepada Kanwil BPN Jawa Timur. Baru kemudian dilakukan pembentukan panitia (tim) pelaksana pengadaan tanah. (tbu)