Dana Kas Desa Dipakai Parcel Lebaran

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai membagi-bagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perangkat, dan lembaga desa (BPD dan LPM). Bentuk THR yang dibagikan berupa bingkisan parcel atau uang tunai.

Mesti tidak ada aturan resmi, pemberian THR kepada perangkat desa seolah telah mentradisi di pemerintahan desa (Pemdes). Walau pun nilainya kecil, dan sederhana namun jika dikalkulasi total nilainya bisa jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Seperti yang dilakukan Kades Datinawong, Kecamatan Babat, Mundhakir. Dirinya sudah memesankan bingkisan berupa sarung untuk perangkat, pengurus BPD, LPM hingga Ketua RT/RW.

“Jumlah totalnya ada sekitar 54 orang. Nanti akan dibagikan H-3 Lebaran, “ kata Mundhakir, Sabtu (19/7/2014).

Untuk dana THR, Mundhakir mengaku, selalu dari kantong pribadi tanpa harus mengambil dana kas desa. Nilainya bisa mencapai Rp 3juta-an pertahun.

“Pemberian bingkisan sudah mentradisi. Lebih kepada ucapan terima kasih kepada perangkat, dan lembaga desa yang telah membantu kerja Kades, “ terang Kades yang menjabat dua periode ini.

Baca Juga :   Dua Rumah Terbakar Kerugian Rp600 Juta

Kades Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Ali, memilih cara lebih praktis. Dirinya lebih suka memberikan uang langsung kepada perangkat, dan lembaga desa hingga ketua RT/RW. Nilainya antara Rp50 ribu-Rp100 ribu per orang.

“Tidak usah bingung belanja. Langsung dikasih mentahan (uang)nya saja, “ ujar kades dua periode ini. Dana untuk THR, tambah dia, berasal dari kantong pribadinya.

Kades Labuhan, Kecamatan Brondong, Asnan, lebih memilih memberikan THR kepada perangkat, dan mitra kerjanya berupa kue kering, dan sembako. Bagi yang menginginkan THR bentuk mentahan akan diberikan uang. Dana untuk THR diambilkan dari kas desa.

“Hari ini beli barang untuk bingkisan perangkat, BPD, LPM dan ketua RT/RW, “ kata Asnan kepada SuaraBanyuurip.com melalui ponselnya.

Kabag PMD Pemkab Lamongan, Jarwito, dihubungi terpisah mengatakan, dirinya tidak menganjurkan, dan melarang Kades memberikan parcel kepada perangkat, dan mitra kerja di desa.

“Saya tidak pernah memberikan instruksi kepada Kades untuk bagi-bagi parcel. Selain juga tidak ada larangan untuk itu, “ kata Jarwito.

Baca Juga :   Ugal-ugalan Dihukum Berdiri di Atas Motor

Menurutnya, pemberian parcel oleh Kades ke perangat, dan lembaga desa merupakan bentuk ikatan batin. Nilainnya juga tidak terlalu besar.

“Hanya saya pesan, pembelian parcel atau bingkisan yang dilakukan Kades tidak diambilkan dari uang proyek pembangunan yang dikucurkan kedesa. Kalau itu terjadi jelas ancamannya pidana,“ tegas mantan Camat Babat ini.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *