Desak Kapolda Tindak Tegas Perampas Kamera Wartawan

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Surabaya – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jatim untuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan perampasan kamera wartawan saat melakukan peliputan demo di kantor KPU Jatim, Rabu (6/8/2014) lalu.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (7/8/2014) kemarin, PWI Jatim menilai tindakan oknum anggota polisi dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya itu sudah masuk ranah pidana. Tindakan perampasan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“PWI Jatim mendesak Kapolda agar menindak tegas oknum polisi perampas kamera wartawan tersebut, karena tindakan perampasan tersebut sama dengan menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan peliputan dan melanggar kebebasan pers,” tegas Ketua PWI Jatim, Akhmad Munir melalui siaran persnya yang dikirim kepada suarabanyuurip.com.

Baca Juga :   Dari 9 Positif Corona di Kecamatan Dander, 2 Orang Dinyatakan Sembuh

Menurut Munir, pihaknya sangat mengapresiasi sikap Kapolrestabes Surabaya yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan terkait tindakan oknum anggotanya. Namun, PWI Jatim tetap meminta polisi untuk memproses oknum anggotanya yang telah berbuat salah, apalagi pidana.

“Aparat kepolisian harus menjamin keamanan profesi wartawan setiap bertugas. Kalau ada demo, seharusnya polisi menurunkan personel yang cerdas dan paham dengan tugas dan profesi wartawan,” tambah Munir.

Pria asal Sumenep, Madura, itu menambahkan, polisi dan insan pers sebenarnya bisa saling bekerja sama dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Munir berharap peristiwa yang merugikan jurnalis tersebut dapat diselesaikan dengan baik, karena dimungkinkan terjadi salah paham atau miskomunikasi.

“Intinya, kasus perampasan kamera milik wartawan ini harus diusut tuntas dan oknum pelakunya harus diberikan tindakan tegas,” tandas Munir.

“Desakan PWI Jatim ini dimaksudkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” lanjut dia.

Kasus perampasan kamera oleh oknum polisi menimpa Tri Diana, wartawan foto atau fotografer Harian Bhirawa, saat menjalankan tugas peliputan demo yang diwarnai bentrokan di Kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis Surabaya. Perampasan dilakukan oknum polisi berpakaian preman. Selain merampas kamera, oknum polisi tersebut juga menghapus seluruh isi (file) foto yang terdapat di dalam kamera milik Tri Diana. (suko)

Baca Juga :   Petani Sekitar Pipa Blok Cepu Panen

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *