SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Manajemen Pusdiklat Migas Cepu menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, dalam upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seperti halnya terhadap tanah yang ditempati warga di sekitar Pusdiklat Migas.
Sedangkan tanah yang masuk dalam sasaran pengamanan aset negara, diantaranya, berada di wilayah Kelurahan Cepu, Balun, dan Kelurahan Karangboyo.
Humas Pusdiklat Migas Cepu, Nina Gumantina, menjelaskan, dasar pelaksanaan pengamanan BMN dari hasil temuan BPK tahun 2007 dan 2011 yang mengharuskan Pusdiklat Migas melakukan pengamanan aset negara. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 244/PMK06/2012, tentang cara pelaksanaan pengawasan pengendalian barang milik Negara, PMK 96/PMK 06/ 2007 tentang tata cara pelaksanan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Aturan lain sebagai dasar hukum pelaksanaan pengamanan aset negara oleh Pusdiklat Migas adalah PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah. “Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, dan melakukan langkah persuasif terhadap warga,†Jelas Nina Gumantina,
Terkait sebagian asset telah menjadi hak milik warga, pihaknya menganggap bahwa sertifikat tersebut adalah ilegal. “Kami akan tetap mlakukan sertifikat atas nama kementrian ESDM,†katanya.
Atas kebijakan yang diambil Pusdiklat Migas Cepu tersebut, warga lingkungan Tuk Buntung Cepu, Rt 04 RW 08 Kelurahan Cepu dibuat resah. Akibat langkah tersebut akan menggusur mereka dari tanah yang telah ditempati sejak sebelum tahun 1955.  Kebijakan yang dinilai sepihak itu ditolak oleh warga, karena akan merugiakan mereka.
Menurut Sugiyanto, Ketua RT setempat, warga diminta untuk menandatangani surat persetujuan, dan pengakuan bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik negara yang rencananya akan disertifikatkan oleh pihak Pusdiklat Migas Cepu, atas nama Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari penuturan Sugiyanto, tanah yang ditempati oleh warga diklaim oleh pihak Pusdiklat Migas adalah harta tetap milik negara yang diklaim masuk dalam wilayah 458. “Padahal kami berada di wilayah 451, yang notabene sudah banyak warga yang telah memiliki sertifikat hak milik atas tenah yang ditempati,†katanya.
Dia menjelaskan sebanyak 76 dari 112 rumah di RT 04 RW 08 sudah bersertifiakat hak milik. Sedangkan 36 sisanya belum bersertifikat.
â€Tapi hanya 36 rumah yang diklaim masuk pada wilayah 451. Padahal sudah jelas ada pembatasnya antara wilayah 458 dan 451,†tambahnya.
Dia menegaskan, seluruh warga menolak karena beranggapan hanya untuk kepentingan sepihak. “Warga tidak ada yang menyepakati karena menganggap hanya sepihak,†ujar dia.
Warga tidak ada yang percaya pada pihak Pusdiklat Migas yang membawa nama Kementrian ESDM. Diakuinya hal itu hanya langkah yang dibuat untuk membuat warga menyetujui langkah pembuatan sertifikat tanah.
Sedangkan Ketua RW setempat, Budi Prayitno, menuturkan, warga pernah diajak malakukan pertemuan di Kelurahan Cepu pada Rabu siang (1/10/2014). Dalam pertemuan tersebut dihadiri Muspika Cepu, namun ada misskomunikasi saat warga tidak mau menandatangani daftar hadir.
“Warga menghawatirkan ada penyalahgunaan tanda tangan untuk kepentingan lain,†jelas Budi, sapaan akrabnya sambil menunjukkan berkas salinan tanda tangan warga.
Dia menceritakan, rumah sudah ditempati warga sejak masa penjajahan. Sehingga, dari 112 rumah, hanya 76 rumah yang sudah memiliki sertifikat pribadi. Sehingga, hal itu diharapkan menjadi pertimbangan Pusdiklat Migas, untuk dapat memberikan perhatian pada warga.
Budi Menambahkan, bukan hanya kelurahan Cepu, namun sejumlah rumah di Kelurahan Balun, dan Karangboyo juga masuk dalam tanah tetap milik negara. (ams)Â