Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro meringkus tiga pelaku pemerkosaan terhadap Rini (bukan nama sebenarnya)  asal  Bojonegoro. Korban diperkosa pelaku di tengah hutan Desa Sumberarum, Kecamatan Dander pada, Kamis (16/10/2014) malam.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Ponzi Indra dalam pers releasenya menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bersama orangtuanya ke Mapolres Bojonegoro. Kemudian pihaknya melakukan pencarian dan berhasil menangkap  ketiga pelaku.

“Mereka  kita amankan saat nongkrong di salah satu warung di Desa Gayam,” jelasnya, Senin (20/10/2014).

Dijelaskan, tiga pelaku itu yakni Muhamad Yasin (21) asal Desa Sumengko, Kecamatan Gayam, Aladin Saputra (18), Desa Grebekan, Kecamatan Kalitidu, dan Muhamad Anam (18), Desa Sumengko, Kecamatan Gayam.

Tragedi itu terjadi saat itu korban sedang sendirian di pinggir jalan jurusan Bojonegoro-Dander, tepatnya di Desa Sumberarum. Dia seharian ke luar bersama dua orang temannya laki-laki di Kota Bojonegoro, setelah sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditinggal pergi oleh dua temannya di pingir jalan.

“Selain itu dua temannya juga membawa kabur Hp korban,” terangnya.

Hingga larut malam, korban sendirian di pinggir jalan yang jauh dari perkampungan warga, karena panik korban sesekali berteriak meminta tolong, agar bisa pulang ke rumahnya. Setelah beberapa jam di pinggir jalan yang kondisinya gelap gulita, nasib gadis belia itu tidak berubah, dia justru mendapat musibah. Sekitar pukul 23.30 WIB korban didatangi tiga orang pemuda. Mereka bukannya menolong namun malah berbuat tak senonoh.

Hingga kini, polisi belum bisa mendapatkan keterangan dari korban. Sebab, korban masih dalam perawatan dirumahnya pasca menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat.

Sesuai keterangan dokter yang merawatnya, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya. “Kita juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang temannya yang mengajak keluar serta membawa kabur Hp korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya, ketiga pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, BH, celana dalam dan kaos korban. 

Sementara itu, tersangka M. Yasin kepada sejumlah wartawan mengakui jika telah memperkosa korban. Dia mengaku tidak sengaja bertemu korban, karena saat itu  sedang melintas di jalan tersebut kemudian melihat wanita di pinggir jalan sendirian. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *