SuaraBnyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan milik para narapidana, kurun Juni sampai dengan Desember 2023.
Sejumlah barang terlarang yang dimusnahkan yakni handphone, charger, korek api, alat cukur dan berbagai macam barang temuan lainnya. Barang larangan itu dimasukkan ke dalam tong sampah untuk kemudian dibakar.
Pemusnahan yang dipusatkan di lingkup Lapas Bojonegoro itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas), Sugeng Indrawan, bersama Tim Divisipas Kanwil Kemenkumham Jatim di bawah pimpinan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Jaya Kartika.
Selain itu juga diikuti oleh para pejabat struktural, staf kantor dan jajaran Keamanan Lapas Bojonegoro, serta perwakilan dari Warga Binaan.
“Barang terlarang tersebut merupakan hasil razia dari petugas Satgas Kamtib dan P4GN mulai kurun waktu Bulan Juni 2023 sampai Desember 2023,” katanya Sugeng Indrawan.
Pria asli Banyumas ini menjelaskan, sejak dilakukan razia pada kamar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bulan Juni – Desember 2023, peredaran barang larangan di lapas berhasil terus diminimalisir.
“Inilah Komitmen kami bahwa Lapas Bojonegoro mulai bersih-bersih,” ujar mantan Kalapas Tuban ini.

Komitmen yang dimaksud ialah bersih dari hand phone, narkoba, dan hal-hal yang dilarang sesuai dengan aturan. Ia berharap bahwa apa yang telah dilakukan hari ini menjadi tonggak kedepan bagi Lapas Bojonegoro menjadi lebih baik lagi.
Pria yang lama berdinas di Manado, Sulawesu Utara ini mengaku, razia di Lapas akan dilakukan secara terjadwal maupun mendadak. Petugas akan memeriksa semua isi kamar para napi ataupun kamar tahanan.
“Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Rutan dan Lapas, maka akan kami sita untuk di musnahkan,” tegasnya.
Sugeng juga mengimbau agar semua warga binaan patuh dan taat terhadap aturan, karena Lapas Bojonegoro terus melakukan deteksi dini dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Ini kami lakukan dalam pembangunan zona integritas menuju WBK,” tandasnya.
Selain razia internal yang dilakukan oleh petugas Lapas, ada juga razia secara mendadak yang dilakukan oleh Tim Satops Patnal Pas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Tujuannya meminimalisir barang larangan di kamar para napi ataupun tahanan di lingkungan Lapas.
“Ini merupakan langkah yang bagus, artinya Lapas Bojonegoro mewujudkan perintah dari Dirjenpas terkait dengan 3 kunci Pemasyarakatan Maju,” sambung Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Jaya Kartika.
Salah satu kunci majunya pemasyarakatan yaitu deteksi dini dalam gangguan kamtib di lingkungan Lapas. Jaya berharap agar kegiatan ini terus berlanjut dan bersinergi dengan APH yang lain.
“Sinergi dengan APH harus tetap berlanjut dalam mewujudkan Pemasyarakatan Maju,” ungkapnya.(fin)





